BPCB : Tembok Keraton Kartasura Terdaftar ODCG dan Pembongkaran Terancam Hukum

Tembok Keraton Kartasura saat ditutup police line dan dihentikan pengerjaan.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma| Pengunggah : Elisa Siti

"Tembok keraton Kasunanan Kartasura ini sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," __Tegas Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi Sabtu (23/04/2022).

SUKOHARJO- Tembok atau bangunan yang dibongkar itu dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG). Bahkan sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi. Hal ini disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi Sabtu (23/04/2022).

"Tembok keraton Kasunanan Kartasura ini sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," tegasnya.

Dalam hal ini dilindungi UU nomor 11 2010. Kemudian ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan. Kemudian proses hukumnya maka pihaknya bekerjasama dengan Polres, PPNS BPCB, Reskrim Polri.

"Siapa yang merusak akan kita tuntut secara pidana, karena sudah merusak cagar budaya," tandasnya.

Dengan diduga adanya perusakan maka akan dilanjutkan kajian pihaknya dan pemugaran. Mengembalikan tembok cagar budaya ini seperti semula. Dalam hal ini berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kajian itu akan mengitung biaya yang dilakukan ini (tembok cagar budaya) yang peringkatnya kabupaten. Apakah pusat bisa dibiayai, karena anggaran itu kan dari pusat," tutur dia.

Ia bisa memahami pihak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Karena baru memiliki Tim Ahli Cagar Budaya tahun 2021. Mereka yang menjadi harus bersertifikasi dengan dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

"Belum tentu profesor bisa menjadi tim. Karena harus punya sertifikasi. Baru setelah itu punya hak menangani dan mengkaji cagar budaya," tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Sudarmo kalau sosialisasi cagar budaya dilakukan. Namun untuk perawatan aset cagar budaya dimiliki terkendala SDM maupun anggaran. Tim ahli kabupaten yang membidangi itu baru terbentuk 2021 setelah dapat SK.

"Kabupaten belum pernah mengurusi ini. Dan proses pembuatan tim baru saja setelah diklat di pusat," ujarnya. 

Semua dugaan kerusakan ini ia menyangkan dan proses hukum diserahkan ke Polres Sukoharjo dalam penanganannya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024