Polres Sukoharjo Menduga Perusakan Cagar Budaya Tembok Bekas Keraton Kartasura dan Siapkan Pemeriksaan

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat mengecek lokasi dugaan perusakan tembok Keraton Surakarta.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," __Jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (23/04/2022), saat dilokasi pembongkaran tembok.

SUKOHARJO- Pembongkoran tembok bekss Karaton Surakarta dinyatakan adanya dugaan keras melawan hukum. Dalam hal ini perusakan terkait situs cagar budaya tersebut. Hal ini dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (23/04/2022).

"Diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," jelasnya saat dilokasi pembongkaran tembok.

Untuk itu pihaknya memeriksa dua orang yakni pemilik lahan Burhanudin dan supir eskavator. Sedangkan klarifikasi juga terhadap orang yang mengijinkan membongkar. Penyelidikan akan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS). 

"Terkait dengan penentuan tersangkan akan ditentukan oleh PPNS BCBB, kami akan memback up, koordinasi dan supervisi," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, tim penyelidikan PPNS BBCB, Harun Arosyid mengatakan masih mengumpulkan data. Dengan begitu pihaknya bisa ditentukan masuk hukum pidana atau tidak. Namun unsur pidana bila terpenuhi maka melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020.

"Dalam hal ini pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1," terangnya.

Selanjutnya, pelaku pengerusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun. Kemudian maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 Milyar. Lantas tembok diperkirakan dibangunan tahun 1680 ini berukuran sepanjang 65 meter

"Tebal 2 meter, tinggi 3, 5 meter. Kemudian terbuat dari bata yang ukuran lebarnya 18,5 centimeter, panjang 3,4 meter," terangnya.

Pemilik tanah bernama Baharudin mengatakan beberapa alasan menjebol. Ia menyebutkan diantaranya disetujui sejumlah warga sekitar tembok. Termasuk mendapat ijin dan disuruh ketua RT diwilayah tembok tersebut. 

"Apalagi batas lahan dibelinya, jika melewati tembok," tandasnya.

Pekerjaan awalnya pengerukan lahannya dua hari lalu. Selanjutnya, pembongkaran tembok tersebut tapi dihentikan karena dianggap bermasalah. Sedangkan sertifikat diminta kepolisian dengan alasan ada pelanggaran. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024