Dugaan Praktik Jual Beli Bekas Makam Bong Mojo Bernilai Ratusan Juta, Polisi Siapkan Tersangka


Salah satu hunian di tanah bekas makam Bong Mojo, Jebres Solo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Saksi ini diantaranya warga setempat, dinas pemukiman kota, termasuk BPKD Kota Solo," __Jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jum'at (12/08/2022).

SOLO- Dugaan praktik jual beli tanah bekas Makam Bong Mojo, Jebres Solo masih penyidikan. Sebanyak 19 saksi diperiksa sehingga akan ditentukan tersangka atas kasus ini. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jum'at (12/08/2022).

"Saksi ini diantaranya warga setempat, dinas pemukiman kota, termasuk BPKD Kota Solo," jelasnya.

Termasuk halnya dinas perumahan dan kawasan pemukiman, lurah, hingga BPN Solo. Namun demikian bisa bertambah dalam penyidikaan dugaan ini. Selain saksi, ditemukan fakta atas dugaan pidana ini. Ia menyebut adanya ratusan rumah berdiri diatas tanah tersebut dengan berbagai macam klasifikasi.

"Baik itu bangunan permanen, semi permanen. Dan ada juga bangunan berupa berpondasi hingga tidak permanen," jelasnya.

Tidak hanya itu, bangunan dan tanah juga ada yang bersertifikasi. Namun ini masih didalami untuk tahap berikutnya. Praktik jual beli ini tanah ini dijual dengan bervariasi harganya per kapling.

"Harga mulai Rp 250 ribu, Rp 500 ribu, Rp 750 ribu, Rp 800 ribu,Rp 8 juta hingga Rp 24 juta," urainya.

Ada beberapa barang bukti, yaitu disitanya kwintasi transaksi, dokumen pertanahan dan dokumen pendudukung. Beberapa yang ditempati merupakan kawasan Hak Pakai (HP) milik Pemerintah Kota Solo. Disebutkan kembali HP 59, HP 62, dan HP 71.

"Minggu depan kita sudah melakukan gelar perkara menentukan tersangka," tegasnya.

Ia mengatakan tersangka ini masih berstatus saksi dalam penyidikan tahap pertama. Kemudian pihaknya akan terus berkordinasi BPN maupin BKD. Hal ini terkait dengan pencatatan aset daerah maupun status tanah Bong mojo. Seperti halnya pada Pasal 385 ke 1 E KUHP bagi tersangka tentang pencabutan hak yang juga didalami.

"Mereka menempati sudah puluhan tahun. Berangkat dari aset tanah yang bukan miliknya kemudian dikemas sebagai uang ganti pemerataan atau pembersihan bekas makam," terangnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024