Pengemudi Becak dan Jukir Terungkap Jual Tanah Bong Mojo
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (18/09/2022).
"Mereka ini menjadi tersangka setelah hasil penyidikan atas laporan 8 Agustus lalu," __Jelas Wakil Kapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Kamis (18/08/2022).
SOLO- Seorang pengemudi becak dan juru parkir menjadi tersangka jual beli tanah. Tak tanggung tanggung yang dijualnya bekas makam makam Bong Mojo milik Pemerintah Kota Solo. Hal ini diungkapkan Wakil Kapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Kamis (18/08/2022).
"Mereka ini menjadi tersangka setelah hasil penyidikan atas laporan 8 Agustus lalu," jelasnya.
Pihak pemerintah kota melaporkan atas dugaan tindak pidana tersebut. Tersangka ini asal Kota Solo berinsial G ( 60) dan S (30). Perannya yakni meratakan tanah dan membuat pondasi dengan menjualnya ke orang lain.
"Kedua ini paham betul kalau lahan ini milik pemerintah Kota Solo. Desakan ekonomi mereka menjualnya," terangnya.
Dua tersangka diduga menjual tanah bekas makan Bong Mojo, Solo.
Lantas kurun waktu menjual dari tahun 2021 dan 2022 dengan harga bervarisi. Mereka menjual lahan SHP no 62 dan SHP No 71. Lantas inisial G berprofesi pengemudi becak menjual sebesar Rp 24 juta. Lahan ini dijual dengan pembayar dicicil empat kali serta diberi kwitansi.
"Sedangkan inisial S ini juru parkir, menjual Rp 8.250.000," ungkap Gatot saat dikonfirmasi.
Mereka ini menawarkan kepada orang ketika ada yang datang menemui. Bahkan tidak ada sertifikat yang ditawarkan kepada calon pembeli. Sedangkan kedua dijerat pasal 385 KUHP ke 1e KUHPidana tentang menguntungkan diri dengan menjual tanah pemerintah
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya. Kedua tidak ditahan karena ancaman kurang 5 tahun karena tidak memenuhi syarat obyektif suatu penahan. (*)
Weleehh deee
BalasHapus