Lima Saksi Lebih Polisi Penyidikan Dugaan Jual Beli Tanah Bong, Gibran Sebut Ada Nama Oknum Terlibat
Salah satu hunian di tanah bekas makam Bong Mojo, Jebres Solo.
"Langsung penyidikan. Sudah ada laporan resmi beberapa waktu lalu dari dinas terkait," __Kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Rabu (10/8/2022).
SOLO- Dugaan jual beli tanah bekas kuburan cina kawasan Bong, Jebres dalam penyelidikan Polresta Solo. Langkah ini setelah Pemerintah Solo secara resmi melaporkan ke kepolisian. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika.
"Langsung penyidikan. Sudah ada laporan resmi beberapa waktu lalu dari dinas terkait," kata Djohan, Rabu (10/8/2022).
Dalam dugaan ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari lima saksi. Termasuk meminta keterangan masyarakat sekitar dan termasuk dari Pemkot Solo. Secara rinci barang bukti atas dugaan jual beli tanah bekas makam di Mojo, RW 23, Jebres belum bisa disampaikan.
"Nanti perkembangan berikutnya. Intinya sudah masuk penyidikan," jelas Djohan.
Laporan dugaan ini dibenarkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming serta menunggu proses. Laporan pihaknya ini kolektif. Hal ini dikarenakan ada lebih dari satu OPD (organisasi perangkat daerah) yang dirugikan.
“Sudah, sudah lapor polisi kemarin. Nanti ditunggu saja prosesnya," tandasnya.
Ia menyebutkan ada yang penyerobotan lahan, perusakan aset juga, temboknya dirusak. Semua laporan ini didasari adanya bukti-bukti yang telah ditemukan. Salah satunya adalah kwitansi jual beli tanah.
"Nama-nama oknum yang melakukan jual beli sudah ada. Sudah dapat dua nama. Kita tunggu saja prosesnya di kepolisian,” ucapnya.
Putra sulung Presiden Jokowi ini menyebut jika tanah tersebut sengaja diperjualbelikan. Tanah itu dijual dengan harga antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per kaplingnya.
"Itu sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu," kata dia. (*)
Komentar
Posting Komentar