Pengakuan Tersangka Jual Beli Lahan Bekas Makam : Nilai Jual Dihitung Dari Ganti Rugi Membersihkan Hingga Bangunan
Tersangka berinisial G dan S asal Jebres Solo saat menyampaikan pengakuannya didepan petugas Polresta Solo, Kamis (18/08/2022).
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Awalnya saya bersihkan karena ada lahan kosong di makam. Waktu itu sebagai pengemudi becak," __Tandas kakek berinsial G (60) yang saat menjual lahan yang dihuni sejak 2012 silam.
SOLO- Pengakuan tersangka dugaan jual beli tanah bekas makam ini berasal dari lahan dipakainya. Seperti kakek berinsial G (60) yang saat menjual lahan yang dihuni sejak 2012 silam.
"Awalnya saya bersihkan karena ada lahan kosong di makam. Waktu itu sebagai pengemudi becak," tandasnya.
Lahan bekas ini diratakan dan dibangun semi permanen sebagai tempat tinggal keluarga. Aktivitas kesehari hari dilakukan ditempat itu. Dari mencari rejeki hingga momong cucu seperti saat ini.
"Waktu itu saya lihat ada beberapa orang membersihkan lahan dan membuat patok dan dijualnya," terangnya.
Dari situlah ia mengikuti cara itu setelah adanya desakan ekonomi. Pada bulan desember 2021 menjualnya kepada seorang perempuan. Harga yang dijual sebesar Rp 24 juta dengan luas tanah 80 M² dengan Dp 1 Juta dan dibayar bertahap 4 kali.
"Yang beli juga tahu itu lahan pemerintah. Alasannya butuh rumah," jelas pria asal Panggung Rejo, Jebres.
Barang bukti disampaikan oleh Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto.
Nilai jual tersebut sebagai pengganti biaya bangunan dan meratakan lahan sebelumnya. Menempati lahan ini senada disampaikan S (30) asal Rejosari, Jebres yang kesehariannya juru parkir. Ia membeli pada tahun 2018 dari seorang tak dikenal dan selanjutnya dibuat cakar ayam karena rawan longsor.
"Saya jual bulan April 2022, karena yang beli beralasan butuh rumah. Karena ketika mantu justru rugi. Sehingga jual rumah, sisanya beli lahan ini," terangnya.
Ia menilai lahan yang dijualnya Rp 8.250.000 sebagai ganti jasa merawat. Dari membersihkan lahan hingga membangun jalan. Juru parkir ini mengklaim warga yang menghuni ini melanggar hukum pidana.
"Semua sudah tahu kalau lahan ini milik pemerintah bila dipakai akan kena pidana," jelasnya.
Melihat banyak warga menghuni lahan ini, Wakil Kapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto akan melakukan pendalam. Ada kemungkinan tersangka ini bertambah. Barang bukti yang disita yakni sertifikat pemerintah, kwitansi jual beli, foto bangunan.
"Ada 13 saksi yang telah diperiksa," jelasnya. (*)
Bati mbah
BalasHapus