Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Ahli Waris, Ibu dan Anak Didesak Ditahan Polresta Solo

Mapolresta Solo.

Tema : Hukum  | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kami selesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu," __Jelas pengacara pelapor, Tommy Santokh Bhail saat dikonfirmasi wartawan.

SOLO- Dugaan pemalsuan dilakukan ibu dan anak ditindak lanjuti Polresta Solo. Hal terkait atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris toko kain terkenal MM. Hal ini disampaikan pengacara pelapor, Tommy Santokh Bhail saat dikonfirmasi wartawan.

"Kami selesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena dalam waktu tiga bulan terakhir sejak pemanggilan kedua tersangka pertengahan Juni lalu, tidak ada titik temu," jelasnya.

Mereka ini diketahui berinisial EDS dan anaknya RJ. Menurutnya, proses mediasi dengan pihak terlapor belum ada titik temu. Hal ini terkait pengelolaan harta waris secara bersama-sama.

"Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena menemui jalan buntu, kami meminta agar penyidik segera melakukan penahanan," tandasnya.

Terkait hal itu, kliennya merasa dipermainkan oleh para tersangka. Proses ini dilakukan karena masih keluarga sehingga memberi kesempatan damai. Itikad baik justru merasa diingkari oleh pihak terlapor.

"Justru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Malah, seakan diingkari oleh pihak terlapor," ungkapnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengacara Heru Notonegoro mengaku tidak lagi sebagai kuasa hukum tersangka. Kemudian tersangka RJ maupun EDS saat dikonfirmasi tidak menjawab termasuk mengirimkan pesan. Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Mengingat kasus ini timbul dari internal keluarga, maka rencananya akan dilakukan restoratif justice (RJ).

"Ya kami menunggu, sejauh apa prosesnya kami tidak memiliki kewenangan untuk masuk kesana. Karena, ini masalah keluarga," ucapnya.

Jika tidak ada titik temu maka proses hukum akan berlanjut. "Ya, naik ke tahap 1," pungkasnya singkat.

Perlu diketahui, kasus itu bermula saat pemilik Toko MM (Mac Mohan) almarhum Jimmy meninggal dunia akhir Desember 2021. Berselang beberapa hari, salah satu ahli waris justru kaget mendapati informasi adanya pengurusan surat keterangan ahli waris. Pada prosesnya diduga secara sepihak memalsukan sejumlah dokumen pengurusan surat keterangan ahli waris. 

Pengurusan surat keterangan ahli waris yang dilakukan istri ketiga dan anaknya. Sehingga dibatalkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Surakarta pada tanggal 27 Januari lalu. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024