Terdakwa dan Keluarga Kasus Pengeroyokan Minta Maaf Kepada Korban

Permohonan maaf keluarga terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (04/09/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Saya mewakili adik saya, memaafkan pada para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut," __Terang kakak korban, Reno Andri Suryanto saat ditemui wartawan, Kamis (04/08/2022).

SOLO- Keluarga terdakwa meminta maaf kepada korban pengeroyokan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (04/08/2022). Sidang perdana ini, sempat diwarnai isak tangis dari ibu korban, Ferdianto Setyawan (21).

"Saya mewakili adik saya, memaafkan pada para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berlanjut," terang kakak korban, Reno Andri Suryanto saat ditemui wartawan, Kamis (04/08/2022).

Dalam pantauan persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati meminta kejelasan. Hal ini secara langsung kepada korban Ferdianto. Setelah pihak Tim Penasehat Hukum terdakwa, Zaenal Mustofa didampingi Riandianto dan Eri Setiawan menunjukan surat perdamaian antara terdakwa dan korban. 

"Apakah ada tekanan? Saat diminta untuk perdamaian dengan terdakwa?," tanya Hakim ketua.

Terkait pertanyaan itu, korban menjawab bahwa perdamaian diatur keluarganya. Secara pribadi, dirinya memaafkan para terdakwa yang merupakan rekan-rekan seperguruan silatnya. Sidang perdana ini, ibu korban mengaku di tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Yang dilakukan terdakwa ini, Zaenal Mustafa mengatakan fakta persidangan. Majelis hakim membuka peluang untuk diterapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Sebenarnya, kasus ini hanya kasus indisipliner dalam organisasi pencak silat. Peluang restorative justice terbuka karena kedua belah pihak sudah memohon dan memberi maaf," kata dia.  

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 tersangka kasus kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Kecamatan Jebres. Mereka ini dibekuk aparat pada Minggu (20/05/2022) lalu. Dari belasan tersangka itu, tiga tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur dan dua tersangka berjenis kelamin perempuan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024