Juru Sita PN Solo Bacakan Putusan MK

" Menegaskan sita terhadap obyek Sriwedari setelah diangkat, berdasarkan putusan PK, mulai hari ini,” Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

SOLO,Pengangkatan sita eksekusi dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (06/12/2023). Hal ini terhadap sebidang tanah segala sesuatu yang berdiri diatas di Tanah Sriwedari, Solo yang bersengketa antara Pemkot Solo dan ahli waris. Sedangkan ini disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

” Menegaskan sita terhadap obyek Sriwedari setelah diangkat, berdasarkan putusan PK, mulai hari ini,” jelasnya.

Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Solo usia membacakan putusan. 


Ia diperintah undang undang untuk mengangkat sita eksekusinya saja. Untuk hal – hal lainnya menyangkut Pemerintah Kota Solo tidak punya domain ke situ sebagai pemohon. Namun demikian secara hukum, tanah tersebut bisa digunakan atau tidak ada beban apapun terhadap pemohon.

” Jika ada upaya hukum pihak termohon, bisa dimungkinkan, ” lanjutnya kepada awak media.

Dasar pengangkatan inia menyebutkan putusan kasasi dan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023. Dalam hal ini termohon ahli waris. Singkatnya, kasasi diangkat, PK ditolak. Namun demikian ia tidak mau menyampaikan lebih lanjut terkait pokok perkara gugatan

antara Pemerintah Kota Solo dengan Ahli Waris, Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat.

” Perintah undang – undang hanya mengangkat sita eksekusi saja,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Juru Sita, Sumardi menjelaskan mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri. Berikut tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi. Degan putusan tersebut, Walikota Solo, Gibran kalau Pemerintah Kota Solo dapat kembali mengelola dan memanfaatkan tanah di Kawasan Sriwedari untuk kepentingan bersama masyarakat.

” Saya atas nama Pemerintah Kota Solo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Solo yang telah memberikan dukungan, semangat, dan doa, serta berbagai pihak yang telah membantu,” terangnya.

Baca JugaPenasehat Hukum Pemkot Terima Salinan Resmi Putusan MA Sengketa Lahan Sriwedari, FKPPI Sujud Syukur

Kuasa hukum ahli waris, RMT Wirjodiningrat ,HM Anwar Rachman dikonfirmasi, mengklaim pengangkatan sita tidak berdampak terhadap status kepemilikan tanah tersebut. Ahli waris akan melakukan perlawanan eksekusi. (Agung Huma) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024