Pemkot Solo Akan Menata Tempat Publik dan Masjid Di Sriwedar
" Penataan Sriwedari tak hanya pembangunan masjid namun seluruh kawasan akan kami tata bersama menjadi ruang publik dan ikon Kota Solo, " Sekretaris Daerah Solo Budi Murtono.
SOLO – Penataan akan dilakukan kembali terhadap kawasan Sriwedari Solo untuk publik. Termasuk halnya menindaklanjuti pembangunan Masjid Sriwedari Solo. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Solo Budi Murtono.
" Penataan Sriwedari tak hanya pembangunan masjid namun seluruh kawasan akan kami tata bersama menjadi ruang publik dan ikon Kota Solo, " kata dia.
Pembaca dari Juru Sita Panitera PN Solo.
Namun, lanjut Budi, Pemkot Solo belum mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan. Dalam hal ini untuk revitalisasi kawasan Sriwedari dalam waktu dekat. Nantinya, ada penjelasan lebih lanjut terkait perencanaan kawasan Sriwedari dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo.
" Kami akan menyusun master plan, akan kami sampaikan lagi,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan setelah putusan batal eksekusi tanah Sriwedari. Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto. Karena ia ditunjuk menjadi Kuasa Hukum Pemkot Solo untuk menangani perkara sengketa aset di kawasan Sriwedari.
" Mengabulkan perlawanan kami dan menyatakan tak sah sita eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surakarta pada saat itu. Kemudian memerintahkan Ketua PN mengangkat sita eksekusi atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam,” ungkapnya.
Menurut dia, pengangkatan sita eksekusi itu membuat Pemkot Solo berhak atas hak pakai No. 0026, 046, 40, dan hak pakai 41 di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.(Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar