MA Kabulkan Kasasi Sengketa Tanah Sriwedari Pemkot Solo
Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Kita belum mengetahui karena belum ada salinan (putusan kasasi) atas perkara tersebut dikirim ke kami," __Ujar Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto Kamis (6/10/2022).
SOLO- Kasasi sengketa tanah Sriwedari dari Pemerintah Kota Solo dikabulkan Makamah Agung (MA). Hal ini tertuang dalam surat Putusan MA No.2085 K/Pdt/2022. Setidaknya ini dibenarkan Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto Kamis (6/10/2022).
"Kita belum mengetahui karena belum ada salinan (putusan kasasi) atas perkara tersebut dikirim ke kami," ujarnya.
Namun putusan tersebut telah dipublish oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya salinan itu belum juga dipastikan lama atau tidaknya diterima. Setelah dikirim ke pihaknya maka diteruskan ke pihak-pihak yang berperkara.
"Yaitu Pemkot Surakarta, Keraton Surakarta, dan Museum Radya Pustaka serta pemohon eksekusi yaitu ahli waris Sriwedari," terangnya.
Perlu diketahui putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta cq Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Kemudian juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021. Hal ini tentang eksepsi dari terlawan I, II, IV, VI, VII, IX tidak dapat diterima.
Disitu dinyatakan juga hukumnya dengan memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Surakarta. Dalam hal ini untuk mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah. Berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas Persil
Recht Van Eigendom (RVE) Verp. Nomor 295 seluas ± 99.889 m² tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat.
Berikutnya, menyatakan hukumnya, membatalkan pelaksanaan sita eksekusi. Ini terhitung sejak putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap. Menanggapi hal ini Kuasa Hukum Pemilik Lahan Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan pihaknya tetap bersikap tenang.
"Putusan itu tidak merubah kepemilikan lahan Sriwedari," ujarnya
Putusan itu menurut dia terkait perlawanan Pemkot Solo terhadap sita eksekusi. Ditegaskan ini bukan tentang status kepemilikan tanah. Ia menyebut ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi.
Permohonan kedua, lanjut Anwar, agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan.
"Nah permohonan yang pertama itu ditolak oleh MA. Artinya eksekusi tetap jalan, enggak ada masalah. Yang diperintahkan adalah sita yang diangkat. nanti itu bisa diangkat bersamaan dengan eksekusi. Selesai," ujarnya.
Sebab putusan hukum terkait status kepemilikan tanah Sriwedari dinilai sudah final dan mengikat. Itu berlaku sampai kiamat. Dan siapapun tidak bisa membatalkan putusan tersebut.
"Presiden pun tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu. Apalagi cuma menteri," kata dia.
Yang ia ketahui pemkot hanya sekali, dan pihaknya menang sudah berulang kali sampai 15 kali. Terpisah kuasa hukum Pemkot, Wahyu Winarto enggan berkomentar banyak terkiat putusan tersebut. Pihaknya lebih memilih menunggu Relaas atau penyampaian resmi dari PN Surakarta.
"Memang putusan itu sudah di publish Makamah Agung, sudah di putus 15 Agustus kemarin, gugatan kita dikabulkan. Tapi tetap kita tunggu salinan resminya," jelasnya.
Setelah mendapat salinan resmi maka koordinasikan dengan Pemkot. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak yang kalah akan melakukan upaya hukum lain. Selain itu pihaknya tidak mempermasalahkan pokok perkara seperti disampaikan ahli waris. Karena pihaknya melakukan perlawanan akan putusan eksekusi yang tidak presisi.
"Dasarnya ada HP 46 dan HP 26 bekas Mangkujayan dan Bank Pasar yang juga akan dieksekusi. Padahal dua HP itu tidak disengketakan. Sehingga kalau nanti ada eksekusi tidak bisa berpegang pada putusan lama, harus diperbaharui putusannya," terangnya. (*)
Komentar
Posting Komentar