Angkat Sita Tanah Sriwedari, Ahli Waris Klaim Tidak Merubah Status Tanah

" Kami (ahli waris) akan melakukan perlawanan eksekusi, " Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman.

SOLO – Pengakatan sita diklaim ahli waris Raden Mas Tumenggung Wirjodiningrat tidak berdampak status tanah. Artinya, menjelaskan status kepemilikan tanah di kawasan Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Para Ahli Waris RMT Wirjodiningrat HM Anwar Rachman 

" Kami (ahli waris) akan melakukan perlawanan eksekusi, " tandasnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (06/12/2023)

Salah satu bidang tanah Sriwedari yang bersengketa antara Pemkot Solo melawan Ahli Waris RMT Wirjodiningrat. (Foto : Agung Huma)

Perlawanan permohonan pengangkatan sita ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan oleh Pemkot Solo berdasarkan bukti sertifikat baru. Dan ini diterbitkan setelah putusan tersebut inkrah. Berikutnya aanmaning sebanyak 13 kali, dan sita eksekusi.

“Artinya, sita eksekusi itu diajukan dengan berdasarkan bukti palsu, " katanya.

Nah, mereka, kata Anwar, mengajukan permohonan kepada MA untuk membatalkan kepemilikan tanah tersebut. Berikut status kepemilikan itu. " Dan minta kepada MA untuk angkat sita itu, " lanjutnya.

Dia mengatakan permohonan pertama tentang putusan kepemilikan tidak bisa dieksekusi ditolak MA. Namun yang dikabulkan MA adalah pengangkatan sita. Dengan begitu, tanpa sita kalau pihaknya bisa eksekusi tidak ada masalah. 

"Jadi yang dibatalkan sita eksekusi, bukan eksekusinya, " terangnya.

Menurutnya, sita eksekusi dan eksekusi itu beda. Sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan. Cuma, sita jaminan diletakkan pada saat perkara itu berlangsung. 

Baca juga: Juru Sita PN Solo Bacakan Putusan MK

" Kalau sita eksekusi dilakukan setelah perkara itu mempunyai hukum tetap,” paparnya.

Anwar mengatakan ahli waris akan mengajukan eksekusi karena putusan sudah inkrah. Putusan tidak bisa dibatalkan dengan putusan apapun karena upaya hukum sudah ditutup. Dia mengklaim bahkan presiden tidak bisa membatalkan putusan itu. (Agung Huma)









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024