Pencopotan Dua Guru Besar UNS, Kata Dewan Profesor Sebut Proses Keberatan

" Beliau yang berdua itu sekarang, ada proses untuk keberatan atas penjatuhan sangsi ini, " -Ketua Dewan Profesor UNS Kota Solo, Profesor Suranto Tjipto Wibisono

SOLO
, Dua guru besar di Kampus UNS Kota Solo yang menerima sangsi Kemdikbudristek atas pencopotan keberatan. Untuk hal itu keduanya meminta sangsi itu dievaluasi kembali. Hal ini diungkapan Ketua Dewan Profesor UNS Kota Solo, Profesor Suranto Tjipto Wibisono, Selasa (01/08/2023) siang

" Beliau yang berdua itu sekarang, ada proses untuk keberatan atas penjatuhan sangsi ini, " tandasnya.

Hal ini telah disampaikan ketika pihak kampus ketika audiensi tanggal 31 Juli kemarin. Agendanya dengan tim teknis Mendikbudristek terkait beberapa topik. Salah satunya Penegakan Disiplin PNS hingga pembekuan Majelis Wali Amanat 

" Meskipun dijatuhi sangsi, tapi beliau (menteri) mempertimbangkan untuk sangsi dicabut, bisa, " ujarnya.

Termasuk diturunkan maupun diringankan. Karena dalam konteks sangsi berat ini diantaranya pemecatan, pemberhentian dan penurunan satu level dari jabatan fungsional. Seperti halnya dari guru besar menjadi rektor kepala.

" Kalau itu dikabulkan, berarti kemungkinan besar, kita belum tahu, " terangnya

Lanjut ia, audiensi telah disampaikan sebenarnya yang terjadi. Berikut disitu juga ditanyakan pihaknya sekaligus menyampaikan ke dirjen kementerian tersebut. Disitulah sebenarnya ada celah sehingga berat bisa menjadi pertimbangan.

" Apakah Jakarta begegeg (bersikukuh) seperti itu. Dengan pertimbangan yang ada. Atau mempertimbangkan yang lain, " ujarnya.

Semua sangsi ini setelah terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023. Namun demikian dua dosen yang dicopot, menurutnya punya hak menyampaikan keberatan. Sehingga masih panjang proses tersebut dan termasuk PTUN.

" Ini pak rektor yang lebih tahu," tutupnya saat dikonfirmasi awak media.

Pada kesempatan itu, Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho kalau bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin ini otomatis pensiun. Sangsi sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun).
Dalam hal ini, ia mengklarifikasi sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar. Melainkan lanjut dia, sanksi disiplin pegawai bagi Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024