Aksi Protes Pinjol Mahasiswa di UIN RM Sahid, OJK Solo Akan Koordinasi

Aksi protes sejumlah mahasiswa di depan Rektorat UIN RM Said Surakarta beberapa waktu lalu.

Tema : Pendidikan | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Paling tidak kami akan coba mencari informasi dulu ke kampus (UIN RM Said Surakarta) mekanismenya seperti apa," __Tandas Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto, Senin (07/08/2023) kepada media ini.

SOLO- Koordinasi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo dengan pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas (RM) Said Surakarta. Hal ini terkait kampus tersebut disebut-sebut mahasiswa baru diminta melakukan registrasi untuk akun pinjaman online (pinjol). Sedangkan ini disampaikan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo Eko Yunianto, Senin (07/08/2023) kepada media ini.

"Paling tidak kami akan coba mencari informasi dulu ke kampus (UIN RM Said Surakarta) mekanismenya seperti apa," tandasnya.

Ia memastikan terlebih dahulu pinjaman online itu sebagai sponsorship atau bagaimana. Termasuk telah ada ada edukasi atau belum kepada mahasiswa tersebut. Dengan hal ini ia menilai pentingnya edukasi tentang literasi inklusi keuangan. 

"Baik bagi masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa," tandasnya.

Bila itu bertujuan edukasi maka pihaknya mendukung. Lantas kewajiban mahasiswa buka rekening pinjol, menurutnya itu kewenangan kampus. Karena kemungkinan juga kampus dalam rangka literasi inklusi keuangan.

"Cuma yang perlu kami ingatkan kepada masyarakat termasuk mahasiswa, kalau mau men-download aplikasi pastikan itu legal, terdaftar, dan dari aplikasi yang resmi," katanya. 

Pihaknya mengingatkan jika mahasiswa mengajukan pinjaman online agar memastikan itu untuk kegiatan yang produktif. Bukan yang sifatnya konsumtif karena berdampak kemampuan membayar.

"Dan yang perlu dihindari, jangan gali lubang tutup lubang. Kalau seperti itu hanya akan menyulitkan mahasiswa itu sendiri," katanya. 

Pola penggiringan mewajibkan untuk mahasiswa, pihaknya tidak mengatur hal itu. Sebab OJK selama ini hanya meminta agar industri melakukan edukasi dengan baik terkait sosialisasi produk. Bahkan melarang industri keuangan memaksakan kepada nasabah terkait produknya. Sebab dalam penggunaan produk keuangan, nasabah harus paham mengenai produk dan risikonya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024