Kasus Pidana Pasutri, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Bukti Penyebab Suami Dipotong Kelaminnya

Pengacara beserta terdakwa YC dan suaminya saat di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (21/08/2023) siang.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Klien saya seperti itu, karena ada sebabnya. Sebab sebab itu tidak hanya lesan tapi bukti dan saksi," __Ujar Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, Senin (21/08/2023).

SOLO- Sidang istri potong kelamin suami dihadirkan saksi meringankan dari Bali. Hasil pengakuan saksi yang tak lain adik kandung terdakwa YC (34) diharapkan hakim menjatuhkan hukuman ringan. Hal ini dikatakan Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, Senin (21/08/2023).

"Klien saya seperti itu, karena ada sebabnya. Sebab sebab itu tidak hanya lesan tapi bukti dan saksi," ujarnya usai sidang.

Selanjutnya, beban mental terdakwa dari segi ekonomi tidak karu-karuan. Punya hutang serta tabiat suaminya yang open BO melalui aplikasi online. Maksut hati bertemu keluarga suaminya IPN justru diusir dan dicerai.

"Makanya timbul tindakan atau peristiwa itu (potong kelamin-red)," tambahnya.

Saksi ini didatangkan dengan biaya dari kuasa hukum karena paham betul perilaku terdakwa. Ia semaksimal mungkin karena kliennya seorang ibu rumah tangga dengan dua anak sebagai tulang punggung.

"Jadi jangan dihukum beratlah. Dari segi sebabnya tentunya. Seorang istri sampai tega seperti itu. Tentunya ada sebabnya," tandasnya.

Dari barang bukti untuk menjadi pertimbangan hakim, dari segi sebabnya, ia sampaikan lima item bukti. Diantaranya, surat pindah agama, tangkapan layar percakapan kencan online. Selanjutnya hutang piutang.

"Ada foto perkawinan adat bali, percakapan sewa dekorasi," tambahnya.

Ada beberapa dalam sidang upaya perdamaian dan ganti rugi. Untuk itu Ketua Majelis Hakim Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes dalam sidang mengatakan harus melalui prosedur hukum. Berikut juga, tidak bisa menggugurkan proses pidana yang harus dilaksanakan. Dari pantauan, suami istri antara terdakwa dan korban berkomunikasi. Ada beberapa menjadi pembahasan dan diantaranya terkait nilai ganti rugi. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024