Rektor UNS Diperiksa Kejati Jateng Dugaan Korupsi, Menyebut Materi Diserahkan Penyidik

Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta saat di Kejaksaan Negeri Kota Solo, Kamis (31/08/2023) sore.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Kalau masalah itu kami hanya ketempatan," __Ujar Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto, kepada awak media, Kamis (31/08/2023).

SOLO- Pemeriksaan dilakukan terhadap Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Profesor Jamal Wiwoho oleh Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Tengah, Kamis (31/08/2023). Sedangkan ini baru pertama kali dilakukan yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi UNS. Sedang ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto. 

"Kalau masalah itu kami hanya ketempatan," ujarnya kepada awak media, Kamis (31/08/2023).

Menyusul pihak Kejaksaan Negeri Kota Solo menjadi tempat ia tidak bisa menyampaikan lebih jauh. Bahkan dirinya menegaskan tidak mengetahui substansi masalahnya. Menurut Kajari, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja bisa. 

"Kemarin itu juga ada dari Sumatera Barat meminjam tempat juga di sini, karena kasusnya di sini. Ada banyaklah, karena memang saksinya atau pihak terkait ada di sini," jelasnya lagi.

Dirinya juga menegaskan tidak mengetahui tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Sebelumnya, Rektor UNS dilaporkan karena dugaan korupsi oleh dua akademisi kampus. Sejak pukul 09.00 WIB dilakukan pemeriksaan disalah satu ruang di kejaksaan hingga pukul 16.30 WIB. Lain halnya Jamal diperiksa 7,5 jam ketika dikonfirmasi tidak sampai puluhan pertanyaan. 

"Semua isu wadah saya berikan kepada penyidik kejaksaan," jawabnya terkait materi atas pemeriksaan dugaan korupsi. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024