Elemen Maksi Kirim Laporan Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo

Salah satu paket kiriman laporan ke ombudsman RI oleh Maksi.

Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Kita melaporkan dugaan adanya maladministrasi terkait proses seleksi anggota Bawaslu kepada Ombudsman RI," __Ujar Koordinator Maksi, Sigit N Sudibyanto., Minggu (27/08/2023).

SOLO- Sorotan dilakukan kalangan elemen terhadap roses seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo. Seperti halnya oleh Lembaga Masyarakat Kritis Demokrasi (Maksi). Hal itu disampaikan Koordinator Maksi, Sigit N Sudibyanto.

"Kita melaporkan dugaan adanya maladministrasi terkait proses seleksi anggota Bawaslu kepada Ombudsman RI," ujarnya, Minggu (27/08/2023

Lanjut ia, ada kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo. Disebutkannya, ketika Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menganulir hasil tes kesehatan. Dan juga wawancara oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Zona III. 

"Anulir atas hasil tes itu tertuang dalam surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Surat itu bernomor 807/KP.01/K.JT/08/08/2023 tanggal 3 Agustus 2023. Hal ini tentang ralat pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu zona III. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 538/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, perihal pemberitahuan.

"Berikutnya ada surat menetapkan 10 nama calon. Adanya surat pengunduran diri Kiki Marsheila dibuat tanggal 1 Agustus 2023," terangnya.

Disitu juga ada perintah dari pusat memanggil ulang Poppy Kusuma Nataliza Wijaya. Padahal tidak lolos 10 besar tes kesehatan dan wawancara. Kemudian, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 7 Agustus 2023. 

"Kemudian ajaibnya nama tersebut (Poppy Kusuma Nataliza Wijaya, red) terpilih kembali sebagai Anggota Bawaslu Kota Solo dan telah dilakukan pelantikan 18 Agustus," kata Sigit. 

Lanjut, dia, jika benar terdapat surat pengunduran siri, maka masih terdapat 9 kontestan lain yang berkualitas. Hanya saja yang dipertanyakan keharusan 10 kontestan. Padahal menurutnya, tes ini menunggunakan sistem gugur. 

"Apa dasar hukum dan atau regulasi sebagai pedomannya. Dan benarkan nama tersebut peringkat ke 12 dari hasi tes," lanjutnya.

Berdasarkan hal-hal itu, Sigit menyatakan pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan itu. Dalam hal ini melalui surat yang dikirimkannya kepada Ketua Ombudsman RI dan ditembuskan kepada Ketua DKPP, Ketua Komisi III DPR RI, dan Menkopolhukam.
Pihaknya berharap Ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporan itu.

"Diharapkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar bersih, jujur dan adil (jurdil), dan berkualitas, jauh dari cengkeraman kekuatan oligarki," tegas dia. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024