Remisi Seratusan Warga Binaan Rutan Solo, 10 Orang Bebas Saat HUT RI 78
Kepala Rutan Kelas 1 Kota Solo Urip Dharma Yoga memberikan SK remisi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/08/2023).
"Surat Keputusan (SK) sudah terbit kemudian bertepatan Kemerdekaan RI telah diserahkan kepada mereka yang mendapatkan remisi," __Terang Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Kota Solo, Ervan Baharuddin Mulyanto, Kamis (17/08/2023).
SOLO- Seratusan lebih warga binaan Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Solo mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI Ke 78. Bertepatan pada hari tersebut telah mendapat remisi bebas sebanyak 10 orang atas kasus pidana umum. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Kota Solo, Ervan Baharuddin Mulyanto, Kamis (17/08/2023).
"Surat Keputusan (SK) sudah terbit kemudian bertepatan
Kemerdekaan RI telah diserahkan kepada mereka yang mendapatkan remisi," terangnya.
Secara rinci ia menyebutkan ada 71 dari pidana umum dan pidana khusus ada 52 orang. Untuk pidana khusus ini diantaranya 49 orang kasus narkoba dan 3 orang dari tindak pidana korupsi. Selanjutnya remisi besaran 1 bulan sebanyak 49 orang , dua bulan sebanyak 37 orang.
"Besaran tiga bulan sebanyak 25 orang, dan empat bulan sebanyak 12 orang," tandasnya.
Selanjutnya untuk yang bebas diantaranya 5 orang pencurian, tiga penganiayaan. Berikut juga, satu penipuan dan satu penggelapan. Mereka yang mendapat remisi sebagai syaratnya sudah menjalani minimal enam bulan penjara.
"Kalau yang Kasasi harus ada surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.
Salah satu warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas salah satunya Joko Sutrisno (44). Pria warga Solo mengatakan ditahan karena kasus pencurian dengan vonis satu tahun dua bulan penjara. Dirinya merasa senang bisa bebas setelah mendapat remisi HUT RI.
"Saya akan kembali masyarakat akan hidup lebih baik dengan bekerja yang halal. saya tidak mengulangi lagi perbuatan itu," kata Joko. (*)
Komentar
Posting Komentar