Tersangka Dugaan Korupsi Mantan Dirut Bumdes Berjo Ditahan, Kepala Desa Mangkir Dengan Alasan Sakit

Mantan Dirut Bumdes Desa Berjo keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar untuk dilakukan penahanan.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tersangka ini akan ditahan di Polres Karanganyar selama 20 hari," __Ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.

KARANGANYAR- Penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan Bumdes Berjo. Ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar memeriksa, Selasa (20/09/2022). Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. 

"Tersangka ini akan ditahan di Polres Karanganyar selama 20 hari," ujarnya.

Alasan penahanan tersangka Eki Kamsono, mantan Dirut Bumdes karena ada kekuatiran. Ia menyebut dapat mengilangkan barang bukti dan melarikan diri. Karena sempat mangkir sebanyak tiga kali saat proses pemeriksaan awal sebagai saksi. 

"Ada indikasi melarikan diri. Cuma tadi alasannya bekerja di Jakarta. Itu yang kita kuatirkan kalau hari ini tidak ditahan," jelasnya.

Dengan begitu keesok harinya ketika dibutuhkan keterangan kembali tidak ada alasan lagi mangkir. Ia akan melihat terlebih dahulu pengajuan permohonan penahanan. Bila ini nantinya bila dilakukan tersangka. Kemudian tersangka satunya, Suyatno sebagai Kepala Desa Berjo akan dilakulan pemanggilan kedua selasa pekan depan.

"Kita periksa sesuai kebutuhan, kita lakukan tes kesehatan. Kalau menenuhi syarat objektif dan subyektif sesuai dengan KUHAP, kita tahan," terangnya.

Pada kesempatan itu, tersangka mantan dirut Bumdes diperiksa selama hampir 4 jam. Yang bersangkutan terlihat mengenakan rompi merah saat dibawa menuju ke mobil. Pengacara tersangka, Ari Santoso menyampaikan, kliennya mendapatakan 27 pertanyaan dari penyidik selama proses pemeriksaan.

"Tadi saya sudah komunikasi, nanti kita ajukan penanggguhan," katanya.

Sementara itu terkait tersangka lainnya Suyatno sebagai Kepala Desa Berjo tidak bisa memenuhi panggilan. Alasannya karena sakit. "Apabila nanti dipanggil oleh Kejaksaan, saya siap mendampingi," ucapnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024