Dirut Bumdes dan Kepala Desa Berjo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bumdes Berjo

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. Saat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Sedangkan penahanan tersangka akan dilakukan, setelah diperiksa nanti," __Ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.  Kamis (15/09/2022).

KARANGANYAR- Dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumdes Berjo. Hal ini disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah. 

"Sedangkan penahanan tersangka akan dilakukan, setelah diperiksa nanti," ujarnya, Kamis (15/09/2022).

Tentunya jika secara subjektif dan objektif, syarat untuk penahanan terpenuhi. Tersangkanya yakni Suyatno sebagai Kepala Desa Berjo dan Eki Kamsono, mantan Dirut Bumdes. Penetapan dilakukan pihaknya setelah mengantongi tiga alat bukti. 

"Berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan beberapa dokumen," terangnya.

Selain itu, berdasarkan perhitungan Inspektorat Karanganyar telah ditemukan kerugian keuangan negara. Disebutkan sebesar Rp 1,16 miliar. Mengenai peran masing-masing tersangka Gilang tidak mengatakan detailnya.  

"Karena itu materi penyidikan, maka tidak bisa kami sampaikan," ujarnya.

Yang jelas, kedua ini memiliki peran, tanggung jawab masing-masing ada. Sekaligus kesalahan masing-masing sudah ditemukan. Dalam kesempatan berbeda, Ketua Lapaan RI, Kusumo Putro mengapresiasi kejaksaan.

"Dari hasil penetapan ini, kami juga kembali mendesak untuk mengungkap aktor intelektualnya," terangnya.

Termasuk inisiator sehingga dugaan korupsi ini terjadi. Keduanya ini menurutnya hanya sebagai eksekutor atas pengelolaan dana Bumdes. Dengan begitu kejaksaan tidak berhenti atas dua tersangka ini sehingga aktor intelektual luput dari hukum. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi