Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Bumdes Berjo, Kejaksaan Negeri Karanganyar Bidik Aliran Penggunaan Dana Yang Nyaris Satu Milyar
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti
"Penggunaan dana itu tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat," __Tutur Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.
KARANGANYAR- Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 700 juta atau hampir satu milyar rupiah. Ini ditemukan dalam perkara penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah.
"Penggunaan dana itu tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya ia tidak merinci lebih jauh pengunaan dana tersebut. Meskipun disebut sebut diperuntukan untuk bantuan hukum. Kemudian dalam ekspos perkara nanti akan dipertajam unsur perbuatan melawan hukum. Sekaligus nilai kerugian negara.
"Jika nyata ditemukan, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan," tandasnya.
Pemeriksaan saksi atas dugaan penyelewengan dana Bumdes, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar beberapa waktu lalu.
Alat bukti yang ada bila belum bisa meyakinkan maka perpanjangan penyelidikan bisa dilalukan. Begitu juga sebaliknya bila tidak ditemukan maka penyelidikan dihentikan. Namun keputusan hal itu setelah ekspos perkara oleh tim penyidik pidana khusus pada pekan depan.
"Pekan ini rencananya akan diekspos. Dari situ nanti diputuskan, apakah penyelidikan masih perlu diperpanjang, atau ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Dalam perkara ini sudah ada 15 saksi diperiksa oleh penyidik pidana khusus kejaksaan. Mereka yang diperiksa diantaranya Kepala Desa Berjo, pengurus Bumdes, perangkat desa dan pihak terkait lain.
"Sementara saksi yang diperiksa sudah cukup," jelasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar