Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Gedangan Dilaporkan Kejari Sukoharjo, Lapaan RI Berikan Barang Bukti

Pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Sukoharjo menerima laporan dari Ketua Lapaan RI, Kusumo Putro.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto: Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Semoga laporan resmi ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sukoharjo," __Ujar Ketua LSM LAPAAN RI, Kusumo Putro.

SUKOHARJO– Dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa Gedangan, Grogol dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dilakukan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah, Senin (12/09/2022). Ini diterima langsung oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo.

"Semoga laporan resmi ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ujar Ketua LSM LAPAAN RI, Kusumo Putro.

Dengan begitu, institusi hukum itu segera membentuk tim untuk segera melakukan investigasi secara mendalam. Dugaan ini banyak unsur memenuhi tindak pidana korupsi. Karena tanah kas desa 3000 meter persegi itu itu sah dalam buku bondo Desa Gedangan. Hal ini sejak sekitar tahun 1987. Atau bisa dikatakan itu milik negara yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Dalam laporan ia menyebutkan ada tujuh pelanggaran hukum yakni dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, dugaan suap, gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, pencurian, penggelapan, dan penyerobotan tanah. Dengan demikian pemkab menjaga supaya jangan sampai ada penyerobotan ataupun dugaan mafia tanah.

“Nilai kerugian dari hasil hitungan berdasarkan investigasi di lapangan hampir miliaran rupiah,” bebernya. 

Kasus serupa ia mengklaim banyak terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dari hasil investigasinya. Laporannya ini bisa sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo membongkar lainnya. Sekaligus untuk bisa menindak siapapun yang terkait itu karena kasus didesa itu sudah disampaikan satu bendel barang bukti.

"Baik itu penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi dan juga adanya mafia tanah di Kabupaten Sukoharjo,” terangnya. 

Selanjutnya ia menyindir administrasi surat tanda terima pengaduan. Hanya tanda tangan penerima yang dibubuhkan map miliknya. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo membenarkan menerima laporan. Begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto.

"Tanah itu bukan tanah kas desa, sehingga bukan perbuatan korupsi. Dan nanti apabila dikemudian hari ada data fakta bahwa itu tanah kas desa kami ungkap lagi,” tandasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024