Bisnis Minuman Viral Tidak Kunjung Realisasi Lapor Polisi


Kuasa hukum korban bernama Christiansen Aditya menunjukan surat laporan.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Awal mula melihat di media sosial produk tersebut yang tengah viral. Dari penawaran membuat klien saya (korban) tertarik," __Ungkap kuasa hukum korban bernama Christiansen Aditya.

SOLO- Bisnis kedai dengan sistem kemitraan berujung laporan di kepolisian. Bukannya omset didapat justru kehilangan uang mencapai sekitar Rp 93 juta. Ini dialami korban bernama Restu asal Semarang sejak Januari hingga Februari 2022. 

"Awal mula melihat di media sosial produk tersebut yang tengah viral. Dari penawaran membuat klien saya (korban) tertarik," ungkap kuasa hukum korban bernama Christiansen Aditya.

Ketertarikan ini diantaranya klaim omzet yang dijanjikan. Besarnya dalam sebulan mencapai Rp 300 juta perbulan. Bahkan penawaran juga lengkap dengan harga kemitraan hingga kontrak nama.

"Berlanjut pertemuan di Solo hingga penandatangan kerjasama di notaris," jelasnya ke awak media.

Dari berbagai kesepakatan akhirnya pembayaran dilakukan korban sekitar Rp 93 juta. Uang sebesar diberikan bertahap hingga pelunasan. Untuk mendapatkan uang tersebut, owner ini berbagai macam cara.

"Ditawari diskon kerjasama, namun ada biaya lagi yakni lisensi merek dagang. Biaya sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, ia minta juga pelunasan untuk biaya pembelian perlengkapan kedai. Bahkan upgrade peralatan dengan alasan permintaan vendor. Bukannya realisasi kerjasama didapat justru alasan alasan diterimanya. Rencana membuka kedai di Salatiga.

"Korban sempat blokir rekening, tapi terlapor minta membuka. Alasan tidak bisa menggaji karyawan," terangnya.

Permintaan membuka dikabulkan tapi syaratnya merealisasi kerjasama. Justru peralatan dikirim tidak sesuai harapan karena berupa gelas plastik serta sirup. Melihat gelagat tidak baik, korban meminta uangnya dikembalikan.

"Terlapor keberatan akhirnya membuat surat pernyataan mengembalikan beberapa tahap," tandasnya.

Lagi lagi uang dijanjikan dikembalikan tidak kunjung didapat. Bahkan sempat ikut pelatihan di salah satu store kawasan Manahan Solo. Alhasil, korban melaporkan owner berinsial AWP ke Polresta Solo bernomor surat : STBP/361/V/2022/Reskrim. Secara terpisah, terlapor menyampaikan singkat dengan membantahnya. Laporan ini dilakukan pengecekan okeh Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika. Sekaligus penyelidikan. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024