Menjadi Perantara Penjualan Tanah, Pria Ini Justru Gunakan Uang Transaksi Untuk Judi

Barang bukti sertifikat tanah yang disita Polres Sukoharjo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Pelaku ini dilaporkan korban karena ditipu atas jual beli tanah," __Jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (09/10/2022).

SUKOHARJO– Bermodus perantara penjualan rumah berakhir ditahan Polres Sukoharjo. Ini yang dirasakan pria berinisial S (60) warga Mojosongo, Boyolali. Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (09/10/2022).

"Pelaku ini dilaporkan korban karena ditipu atas jual beli tanah," jelasnya.

Tanah ini terletak di Desa Pucangan, Kartasura, Sukoharjo yang ditawarkan korban seharga Rp 106 juta. Lantas korban bernama Kusdiyanto (48) warga Banyudono, Boyolali menerima tawaran. Sedangkan tanah kavling itu sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp 106 juta.

"Sesuai kesepakatan korban akhirnya membeli setengahnya dengan luas 68 m2 seharga Rp 56 juta," ujarnya.

Pelaku berinisial S ditanya Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan terkait dugaan yang penipuan dan penggelapan.

Untuk meyakinkan korban akhirnya pelaku mengajaknya ke notaris PPAT di Pabelan Kartasura. Semua syarat jual beli dilengkapi dan ada titip tanda tangan di blangko kosong. Seminggu setelah proses admintrasi, pelaku meminta uang pelunasan kepada korban dari total Rp 96 jutaan.

"Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku ini sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi. Bahkan beralasan," ujarnya.

Curiga atas tindakan akhirnya melaporkan kepada Polres Sukoharjo atas kejadian penimpanya sejak Juli 2020. Beberapa kali pemanggilan tidak hadir atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Setelah dilakukan penangkapan hingga terungkap uang untuk judi.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024