Dugaan Penipuan Warga Negara Prancis di Klaten, Kuasa Hukum Korban : Jadi Tantangan dan Ketegasan Polres
Dr Kusumo Putro, SH, MH Sebagai Kuasa Hukum korban Warga Perancis menunjukkan berkas pemeriksaan.
"Kami berharap, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polres Klaten karena akan berdampak besar bagi pengusaha khususnya furnitur di wilayah Kabupaten Klaten," __Kata Penasehat Hukum korban, Dr. Kusumo Putro SH, Jum'at (14/10/2022).
SOLO– Kasus dugaan penipuan warga negara Prancis di Klaten agenda pemeriksaan saksi fakta. Saksi yang tengah dimintai keterangan penyidik merupakan karyawan dari kliennya. Hal ini dikatakan Penasehat Hukum korban, Dr. Kusumo Putro SH, Jum'at (14/10/2022).
"Kami berharap, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polres Klaten karena akan berdampak besar bagi pengusaha khususnya furnitur di wilayah Kabupaten Klaten," katanya.
Total ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi fakta terkait kasus tersebut. Disitu juga disampaikan korban menelan kerugian hampir Rp 1 milar. Kasus ini dialami korban sejak tahun 2019 lalu.
"Kasus ini juga sudah menjadi kasus lintas negara yakni Indonesia, Belanda dan Prancis. Sehingga, ketegasan Polres Klaten dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan," katannya.
Kemudian berkas pemanggilan ditunjukan kuasa hukum Dr Kusumo Putro dan Ismana Hendra Setiawan.
kasus ini bermula ketika korban yang berkewarganegaraan Prancis memiliki kerjasama dengan terlapor. Sedangkan terlapor merupakan pengusaha asal Belanda berinisial JH. Sedangkan JH ini diketahui mendirikan perusahaan di Indonesia. Dimana, dijalankan bersama dengan E S yang merupakan pengusaha asal Indonesia.
"Korban memesan barang furnitur kepada JH pada tahun itu. Dia, sudah mentrasfer sejumlah uang muka senilai 45.000 euro atau 700 jutaan lebih ke perusahaan yang dikelola kedua terlapor," terangnya.
Seiring berjalannya waktu, barang pesanan yang diinginkan tak kunjung tiba di Prancis sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati. Lantas berujung dugaan penipuan dan penggelapan hingga dilaporkan di Polres Klaten. Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra membenarkan penanganan kasus ini. Saat ini masih kami lakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang ada. Dan pihaknya juga pengumpulan barang bukti.
"Sementara itu untuk saksi yang kami panggil dari pihak pelapor," katanya.
Jika terbukti pelaku melakukan penipuan maupun penggelapan maka bisa diancam dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. (*)
Komentar
Posting Komentar