Saksi Ahli Perkara Penipuan Penggelapan Pebisnis Banjar Baru, Sebut Bukan Pidana Tapi Perdata

" Penyelesaiannya adalah melalui jalur Perdata dan bukan Pidana” - Saksi Ahli Dr. Mudzakir SH., MH.,

BANJAR BARU
- Kasus 
dugaan penipuan dan penggelapan dihadirkan
saksi ahli di Pengadilan Negeri Banjar Baru, Senin (30/10) Hal ini dalam kasus dengan terdakwa Andi Cahyadi, Henri Setiadi, Kusno Hardijanto dan Didy Agus Hartanto. 
Saksi ini Dr. Mudzakir SH., MH., yang pernah menjadi saksi ahli di kasus ‘Kopi Sianida’ Jessica Kumolo Wongso.

" Penyelesaiannya adalah melalui jalur Perdata dan bukan Pidana” jelasnya.

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan terdakwa bos PT EEI (istimewa)

Dalam kesaksian ini kalau kasus ini berawal dari perjanjian hutang piutang. Dan salah satu pihak atau kedua belah pihak dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya. Hal ini telah tercantum dalam perjanjian maka penyelesaiannya adalah melalui jalur perdata.

" Pasal tidak cocok, " katanya dalam sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Dahlan SH., dengan dua hakim anggota Herliany S H., dan Sukmandari Lutri S.

Pasal yang dikenakan 372 KUHP tidak cocok karena karena pelapor belum pernah melakukan pembayaran. Sekalipun itu dari nilai PPJB Saham. Selanjutnya, pria yang menjadi Ahli Hukum Pidanan dari Universitas Islam Indonesia (UII) mengatakan tentang proses seorang disebut pemegang saham secara hukum.

" Maka harus ditindak lanjuti dengan adanya pembayaran atas nilai yang tercantum dalam PPJB tersebut," ungkapnya.

Untuk kemudian ditindak lanjuti dengan Akte Jual Beli Saham (AJB Saham). Kemudian akte pernyataan RUPS dan terakhir harus dilaporkan ke Kementrian Hukum dan HAM.

" Selama belum ada proses tersebut, maka tidak bisa disebut adanya penggelapan, terlebih apabila belum ada pembayaran” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya protes disampaikan Tim Penasehat Hukum para terdakwa. Dalam hal ini Reza Isfadhilla Zen SH., dari kantor hukum EQUITABLE LAW FIRM.
Tim memprotes Jaksa Penuntut Umum karena 
dakwaan tidak terbukti di persidangan.

“Ini bukan kasus Investasi Bodong. Melainkan kasus hutang piutang yang didasarkan pada perjanjian yang sebelumnya telah disepakati dan ditanda tangani kedua belah pihak,” terangnya.

Dengan adanya bukti persidangan ini makka meminta kepada PN Banjarmasin agar ‘Memutus Bebas’ maupun ‘Lepas’. Hal ini dengan berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024