Tidak Menjalankan Kesepekatan Internal Keluarga, Wanita Ini Desak Istri Anak Bos Mac Mohan Dipenjara

Rakhee perempuan membawa surat laporan dugaan pencurian yang terjadi dari buntut dugaan pemalsuan dokumen.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Saya menuntut keadilan. Sudah saya lakulan sesuai kesepatan, mereka mengingkari kerjasama," __Jelasnya sambil menangis.

SOLO- Dugaan pemalsuan surat dokumen ahli waris melibatkan ibu dan anak terus bergulir. Kedua ini kembali didesak oleh seorang perempuan bernama Rakhee supaya ditahan Polresta Solo.

"Saya menuntut keadilan. Sudah saya lakulan sesuai kesepatan, mereka mengingkari kerjasama," jelasnya sambil menangis.

Selain dugaan itu, ia juga menyebutkan dugaan penggelapan hingga pecurian. Ia datang ke Polresta Solo bersama kuasa hukumnya Tommy Santokh Bhail SH. Perempuan ini anak dari istri pertama dari almarhum Tarrachand atau Jimmy, owner Mac Mohan. 

"Untuk itu, kami mendesak kepada penyidik Satreskrim Polresta Surakarta secepatnya menahan EDS dan RJ," tegas Tommy atau yabg akrab disapa Abdool itu, Jumat (26/08/2022) petang.

Sekitar tiga bulan lalu, EDS dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan salah satu tersangka istri ke tiga owner ini dan anaknya dari istri tersebut. Keduanya diduga memalsukan surat sebagah ahli waris ke Pengadilan Agama. 

"Kita sudah berusaha upaya damai dengan harapan bisa bekerjasama. Tapi tidak ada lanjutnya," terangnya.

Rakhee didampingi pengacara di Mapolresta Solo, Jumat (26/08/2022).

Pertengahan Juli 2022, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan tersangka. Bukannya dijalankan semestinya tapi berujung menemui jalan buntu. Ia merasa dipermainkan kedua tersangkan karena itikad baik telah dikukan.

"Klien kami sudah punya etikat baik dalam menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan," ujarnya.

Terkait kasus ini, lanjut Abdool, kliennya merasa dipermainkan kedua tersangka. Padahal, kliennya sudah punya etikat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Terpisah, Pengacara Heru S Notonegoro SH MH saat dikonfirmasi mengaku, sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum bagi kedua tersangka. 

Adapun, tersangka RJ maupun EDS saat dikonfirmasi melalui telepon atau WA tidak merespon terkait kasus yang menjeratnya. Dalam kasus ini, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika tidak bersedia menjawab desakan dari pelapor untuk menahan EDS dan RJ.

"Kami menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Mengingat kasus ini muncul dari internal keluarga," urainya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi