Ditegur Bleyer Gunakan Motor, Tetangga Dihajar dan Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti berikut rekaman video aksi penganiayaan.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Kejadian itu berawal korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya,” __Jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (10/8/2022).

SUKOHARJO– Penganiayaan terhadap tetangganya berujung ditahan. Ini dirasakan pemuda berinsial AMP (18) warga Mojolaban, Sukoharjo. Tindakan tegas dilakulan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Kejadian itu berawal korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya,” jelasnya Rabu (10/8/2022).

Ketika itu pelaku mendapat teguran dari korban. Hanya saja pelaku justru tidak terima. Sejurus kemudian pemukulan dilakukan oleh pelaku.

"Akibatnya membuat korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual," tandasnya.

Dari laporan akhirnya petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian ditemukan pelakunya adalah AMP. Ia terbukti atas penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo.

"Atas perbuatannya itu, korban dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," jelasnya.

Dan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi