Ditegur Bleyer Gunakan Motor, Tetangga Dihajar dan Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti berikut rekaman video aksi penganiayaan.
"Kejadian itu berawal korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya,” __Jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (10/8/2022).
SUKOHARJO– Penganiayaan terhadap tetangganya berujung ditahan. Ini dirasakan pemuda berinsial AMP (18) warga Mojolaban, Sukoharjo. Tindakan tegas dilakulan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Kejadian itu berawal korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya,” jelasnya Rabu (10/8/2022).
Ketika itu pelaku mendapat teguran dari korban. Hanya saja pelaku justru tidak terima. Sejurus kemudian pemukulan dilakukan oleh pelaku.
"Akibatnya membuat korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual," tandasnya.
Dari laporan akhirnya petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian ditemukan pelakunya adalah AMP. Ia terbukti atas penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo.
"Atas perbuatannya itu, korban dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," jelasnya.
Dan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. (*)
Komentar
Posting Komentar