Adanya Alih Fungsi Pasar Ikan Higienis Balekambang, Ketua Komisi II DPRD Solo Minta Segera Inspektorat Mengaudit
Dengar pendapat digelar oleh Komisi 2 dengan OPD terkait atas alih fungsi pasar Ikan Higienis Balekambang di Kantor DPRD Solo, Selasa (24/01/2023).
"Kerjasama tersebut memang tidak ada dalam perjanjian. Antara pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai pihak pertama dengan Mitra KSP sebagai pihak kedua," __Jelas Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso.
SOLO- Adanya alih fungsi Pasar Ikan Higienis Balekambang tidak dibantah Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso. Hal ini seiring perjanjian kerjasama dengan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sehingga muncul pasar oprokan.
"Kerjasama tersebut memang tidak ada dalam perjanjian. Antara pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai pihak pertama dengan Mitra KSP sebagai pihak kedua," jelasnya.
Hal ini disampaikan juga saat rapat hearing di Kantor DPRD Kota Solo, Selasa (24/01/2023). Termasuk ia juga tidak mengetahui adanya perjanjian antara mitra KSP dengan pedagang ikan oprokan sebagai pihak ketiga. Alih fungsi ini tempat ibadah dipakai untuk berjualan, pasar ikan higienis menjadi pasar oprokan hingga lahan parkir difungsikan untuk berjualan ikan.
"Justru mengetahui adanya kerjasama antara Mitra KSP dengan pedagang ikan oprokan justru dari pedagang ikan pada akhir 2022," terangnya.
Pada kesempatan itu, ada iuran tersebut dikemukakan salah satu anggota Komisi II, yakni Jugo. Perjanjian antara pihak kedua dengan pihak ketiga, nilai keuntungan yang didapat pihak kedua diyakini cukup besar. Seperti halnya sewa lapak Rp 10 juta selama dua tahun bagi setiap pedagang ikan.
"Masih ada juga pungutan atau iuran bagi pedagang Rp 60.000 yang berjualan setiap hari," terangnya.
Dia menegaskan alih fungsi pengelolaan Pasar Ikan di Balekambang banyak melanggar ketentuan yang disepakati pihak pertama dan kedua. Pada sisi lain kritik tajam dari anggota Komisi II lainnya yakni Triyono yang menduga banyak pelanggaran. Kalau memang tidak bisa segera diperbaiki dengan aturan baru melalui agendum, pasar ikannya harus dihentikan.
"Kami minta agar pihak Inspektorat secepatnya melakukan pemeriksaan keuangan atau segera lakukan audit secara menyeluruh," tegas Ketua Komisi II Honda Hendarto.
Jajaran OPD saat menerangkan Pasar Ikan Higienis Balekambang.
Dalam hal ini yang telah disepakati antara pihak pertama dan kedua.Permohonan ini juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Solo secara tertulis. Alasannya juga penggunaan aset Pasar Ikan di Balekambang tidak transparan. Perihal perjanjian juga diterangkan oleh Perwakilan Inspektorat yakni Siwi. Sedangkan perjanjian yang dibuat pihak pertama dan kedua hingga munculnya perjanjian agendum baru diketahui pada tahun 2021.
"Perjanjian itu pihak kedua memberikan kontribusi tidak tetap kepada pihak pertama sebesar lima persen dari hasil keuntungan pihak kedua," terangnya.
Namun akuntan publik independent yang ditunjuk mestinya dapat menghitung keuntungan pihak kedua. Hal ini sejak perjanjian dibuat dengan pihak pertama mulai tahun 2011. Selanjutnya respon juga disampaikan Sasa, bagian hukum Pemerintah Kota Solo.
"Kami perlu melakukan kajian atas perjanjian tersebut. Sebab pihak kedua hanya memanfaatkan fungsi lahan sebagai usaha. Sedang pasar ikan dikelola pemerintah," terangnya dalam rapat tersebut.
Perihal retribusi dari pihak ketiga ke pihak kedua masih sumir aturannya, hal itu mestinya ditindaklanjuti dengan agendum. Namun begitu pihaknya masih perlu waktu untuk melakukan kajian secara hukum tentang hal ini. (*)
Komentar
Posting Komentar