Ada yang Membeli Lahan Penanaman Sayuran dan Berinisiatif Membangun di Kompek Makam Bong Mojo karena Ekonomi

Salah satu lahan yang dibangun rumah tinggal di kawasan Bong Mojo, Solo.

Tema : Sosial | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kalau beli sih enggak, cuma dulu wilayah sini digunakan untuk menanam kacang dan pisang. Saya kan kasihan terus kasih ganti rugi Rp 300 ribu," __Tutur salah satu penghuni bernama Tri Anjarsari yang tinggal dua tahun.

SOLO- Rumah berdiri berdampingan di makam yang dikenal 'Kuburan Cina'. Beberapa alasan penghuni rumah itu memilih tinggal. Seperti salah satu penghuni bernama Tri Anjarsari yang tinggal dua tahun.

"Kalau beli sih enggak, cuma dulu wilayah sini digunakan untuk menanam kacang dan pisang. Saya kan kasihan terus kasih ganti rugi Rp 300 ribu," tuturnya. 

Setelah itu dirinya membangun rumah yang ia tempati sekarang. Waktu itu uang diberikan sebesar itu untuk membayar ganti rugi tanaman kepada kakek-kakek itu. Lantas ia sendiri juga tahu atas larangan mendirikan bangunan di lokasi Bong Mojo sebelah Barat. 

"Mau mengontrak rumah maupun membeli tidak mampu," ucapnya warga Kedung Tungkul, Mojosongo, Solo itu.

Alasan inilah berinisiatif menggunakan tanah itu. Lahan dibangunnya berada di Blok A kawasan Bong Mojo sebelah Barat. Kemudian bangunan itulah dijadikan rumah tinggal.

"Ya nanti minta kebijakkan Pemerintah, karena kami menempati di sini terpaksa. Istilahnya kok urip sama kuburan," katanya.

Hal sama dikatakan Adi Setiawan warga Jagalan, Solo. Ia mengaku bahwa tidak ada transaksi jual-beli tanah. Hanya mengganti kerugian tanaman sebesar Rp 1 juta. Selama ini ia sebagai kuli bangunan sehingga penghasilannya minim. Dengan begitu, tidak cukup untuk mengontrak rumah dan biaya hidup sehari-hari. 

"Saya butuh tempat tinggal sementara daripada ngontrak. Tapi kalau mau dipakai pemerintah ya silahkan," katanya 

Adi juga enggan mengajukan diri agar bisa menetap di rusun yang sudah disediakan Pemkot. Alasannya sulit memasukkan perabot dan biaya sewa yang menjadi beban setiap bulannya.

"Kalau bisa tinggal di sini selama 10 tahun, kalau mau dipakai ya silahkan," katanya.

Perlu diketahui lokasi berstatus Hak Pakai (HP) 71 dan 62 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Kondisinya tengah menjadi perhatian pasca ditemukannya kasus jual beli di lokasi tersebut. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024