Penyebutan Politis Terkait Bangunan Mantan Pejabat Belum Terjawab, Praktisi Hukum Pertanyakan Prosedur dan IMB Bantaran Sungai

Ruang tunggu kantor BBWS BS kawasan Pabelan Solo.

Tema : Infrastruktur | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Wah ini politik, saya tidak mau jawab. No,comment," __Jawab Sub Koordinasi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS), Herawati Anapurwaningsih, ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media beberapa waktu lalu di Karanganyar.

SOLO- Menyebut politis setelah adanya bangunan milik mantan pejabat diatas sempadan sungai Bengawan Solo. Kata inilah disampaikan oleh Sub Koordinasi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS), Herawati Anapurwaningsih.

"Wah ini politik, saya tidak mau jawab. No,comment," jawabnya ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media beberapa waktu lalu di Karanganyar.

Tidak dikatakan lebih jauh yang disampaikan. Namun ia tidak menampiknya tapi perihal bangunan diatas bantaran dikatakan banyak. Mengingat waktu itu agenda padat di Karanganyar, awak media berusaha mengkonfirmasi lain waktu. Namun untuk mengetahui perihal politis lebih jauh belum bisa bertemu Herawati. Meskipun dilalui secara prosedur memakan waktu lama. Salah satu staf BBWSBS bernama Alim kepada media menyampaikan pejabat tersebut sedang rapat, Senin (10/04/2023). Secara terpisah, kalangan praktisi hukum salah satunya Dr MS Kalono, SH, MSi menilai tidak ada ketegasannya Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS BS).

"Kalau tidak dimulai dari sekarang, mau kapan lagi. Apa menunggu peristiwa pidana atau korban akibat bangunan liar," terangnya.

Melihat kondisi ini, BBWSBS harusnya punya keberanian untuk melakukan penertiban. Lebih lanjut, ia mempertanyakan bangunan megah yang berdiri di sempadan. Dalam hal ini diatas bantaran anak sungai bengawan maupun di Sungai Bengawan Solo.

"Apakah pendirian bangunan sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ucapnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Seratus Lebih Warga Binaan Terima Remisi Dan Tiga Bebas Disaat Lebaran

PSI Tidak Masuk Parlemen, Wakil Presiden Terpilih Gibran Katakan Lima Tahun Dicoba Lagi