Pertimbangan Pembatalan Pemilihan Rektor UNS, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Sebut Cacat Hukum
Rapat pleno terbuka UNS beberapa waktu lalu.
"Menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni," __Jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam rilis, Senin (03/04/2023).
SOLO- Pembatalan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) melalui kajian. Termasuk halnya dibekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam.
"Menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni," jelasnya dalam rilis, Senin (03/04/2023).
Dalam hal ini penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor. Sedangkan ini hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek. Bahkan berbagai laporan telah ditemukan ketidakselarasan sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA selama ini.
"Oleh karena itulah, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek," ujarnya.
Dalam hal ini peraturannya dengan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal. Dan juga Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan.
"Adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal," ucapnya.
Nizam menjelaskan yang kedua karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Dengan begitu,hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki," jelasnya.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang yang pertama tanggung jawab Mendikbudristek atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Berikut serta pembinaan dan koordinasi.
"Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Berikut juga membentuk peraturan MWA yang telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan penataan. (*)
Komentar
Posting Komentar