Hasil Pemilihan Rektor UNS 2022 Dibatalkan dan MWA Dibekukan Nadiem Makarim
"Salinan Permendikbudristek itu telah diterima pihak UNS pada Senin pagi tadi," __Terang Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, kepada awak media, Senin (03/04/2023).
SOLO- Hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Tahun 2022 dibatalkan. Sedangkan masa bakti rektor yang telah terpilih Prof Sajidan ini untuk Tahun 2023-2028 mendatang. Sedangkan ini diungkapkan Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto.
"Salinan Permendikbudristek itu telah diterima pihak UNS pada Senin pagi tadi," terangnya kepada awak media, Senin (03/04/2023).
Dalam putusan pembatalan itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Disitu tertulis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Lantas, peraturan itu diberlakukan mulai Jumat, 31 Maret 2023.
"Dari Permendikbudristek ada lima pasal mengaturnya. Setidaknya ada tiga poin yang krusial," ujarnya.
Tiga poin dari peraturan itu yakni pertama adalah terkait pembekuan MWA. Dengan begitu, tugas dan kewenangan MWA UNS diambil alih Mendikbudristek. Adapun poin yang berikutnya, pembatalan pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti 2023-2028.
"Ada beberapa pertimbangan pembatalan ini disebut pada keputusan itu," ujarnya.
Hal tersebut diantaranya peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan. Dalam hal ini dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan. Apalagi menjadi salah satu organ di lingkungan UNS yang menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Dan termasuk dalam membentuk Peraturan MWA," lanjutnya saat di kampus UNS.
Peraturan Menteri itu juga menyoroti Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020. Didalamnya mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas. Beserta juga Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor. (*)
Komentar
Posting Komentar