Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Tidak Melanggar Hukum, Inspektorat Sebut Pelanggaran Administrasi

Kawasan Pedaringan menjadi solusi polemik Pasar Ikan Balekambang.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Kami melihatnya itu sebagai pelanggaran administrasi. Karena dasarnya kan perjanjian kerja sama,” __Terang Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto kepada awak media.

SOLO- Permasalahan atas pengelolaan Pasar Ikan Balekambang tidak melanggar hukum. Namun oleh pihak Inspektorat Kota Solo hanya pelanggaran administrasi. Hal ini dikemukakan Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto kepada awak media. 

"Kami melihatnya itu sebagai pelanggaran administrasi. Karena dasarnya kan perjanjian kerja sama,” terangnya.

Yang disampaikan ini setelah pihaknya melalukan audit hingga dianalisa beberapa minggu ini. Tidak terbukti adanya pelanggaran setelah ada aduan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN-RI) Jawa Tengah. Lebih lanjut, perihal dirobohkannya pagar dan bangunan mushala sudah mengajukan persetujuan tertulis.

"Pada saat dilakukan pembongkaran, pihak dinas ada yang hadir. Bukan Pak Aryo, melainkan staf di Dinas Pertanian saat itu yang hadir," jelasnya.

Artinya, semua sudah diberi persetujuan oleh dinas sebagai pengguna aset. Termasuk rapat bersama untuk membahas agenda tersebut. Selanjutnya, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo juga sudah memberikan izin perobohan tapi sebatas lisan. Karena tidak ada dokumen tertulis, ia mengatakan dinas tersebut telah lalai.

"Mestinya yang namanya persetujuan itu ya tertulis. Ini kan perjanjian, ini, kan hukum. Itu harus di-addendum, harus tertulis,” tandasnya.

Sedangkan addendum ini mengacu kepada perjanjian kerja sama. Dalam hal ini antara Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, dengan pihak pengelola. Unsur kerugian negara ia menegaskan tidak ada serta konteks pembongkaran tersebut.

“Jadi kalau wanprestasi itu melanggar perjanjian kerja sama. Kalau melihat dokumen dari pengawasan yang ada di sana dan kinerja, kami tidak melihat adanya wanprestasi,” lanjutnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024