Bacaleg Gerinda Sragen Disergap Polisi Jual Paket Sabu Seharga 600 Ribu
Tersangka Eko saat digeledah Polres Sragen dugaan pengedaran narkoba.
"Disita sebuah bungkus plastik klip bening kecil," __Terang Kasat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resort Kabupaten Sragen Ajun Komisaris Polisi, Rini Pangestuti.
SRAGEN- Polisi menangkap seorang bakal calon legislatif dengan dugaan peredaran narkoba. Ia adalah Eko Rusiyanto (46), warga Desa Jono, Tanon, Sragen. Hal ini diungkapkan Kasat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Resort Kabupaten Sragen Ajun Komisaris Polisi, Rini Pangestuti.
"Disita sebuah bungkus plastik klip bening kecil," terangnya.
Disitu berisi serbuk sabu berat kotor 0,44 gram beserta alat hisap. Barang tersebut dari tersangka Yakub Hermawan, (32) warga Desa Gawan, Tanon. Tersangka ini ditangkap di Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pada Senin (05/06/2023) malam.
"Barang tersebut ditemukan saat penggeledahan. Dan diakui dibeli dari seseorang," terangnya.
Setelah ditelusuri ternyata dibeli dari Eko seharga Rp 600 ribu. Kemudian dilakukan penangkap dan penggeledahan Eko. Salah satu bacaleg Gerindra yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sragen.
"Selain itu juga mengamankan sejumlah pipet dan bong. Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Selain kedua tersangka kalau ditangkap juga residivis narkoba. Tersangka adalah Agung Nugroho (47 )warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Tanon. Dari penangkapannya disita bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk sabu berat kotor 0,52 gram. "Beserta alat hisap,” terang dia.
Secara terpisah, Ketua DPC Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setya Ningrum membenarkan. Tersangka atas nama tersebut merupakan bacaleg dari Gerindra.
"Iya, itu orang yang sama. Baru gabung di Gerindra saat pencalegan ini," beber dia. (*)
Komentar
Posting Komentar