Sidang Perdana Asusila Pelatih Taekwondo Sidang Perdana Ditunda, Pengacara Tidak Hadir
Barang bukti sepatu, baju taekwondo saat dibawa Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.
"Baru pembacaan dakwaan dan ditunda menunggu sikap penasihat hukum terdakwa," __Ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto.
SOLO- Sidang dengan terdakwa Donny Susanto atas kasus asusila murid taekwondo sidang perdana, Selasa (06/06/2023). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo dilakukan penundaan karena pengacara terdakwa tidak hadir. Hal ini diungkapkan Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto.
"Baru pembacaan dakwaan dan ditunda menunggu sikap penasihat hukum terdakwa," ujarnya.
Agenda sidang berikutnya tahap eksepsi dengan dijadwalkan selanjutnya 13 Juni 2023. Namun diubah dengan agenda kembali melakukan pembacaan dakwaan. "Ditunda satu minggu, jadi 13 Juni 2023," ujarnya.
Secara terpisah sidang perdana juga disampaikan oleh Kepala Kepala Kejaksaan (Kejari) Kota Solo, D.B. Susanto. Hal ini setelah mendapat penetapan pada 30 Mei 2023, lalu. "Hari ini, sidang pertama pembacaan dakwaan," katanya.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016. Hal ini tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016. Dan tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Agenda selanjutnya eksepsi 13 Juni 2023," terangnya. (*)
Komentar
Posting Komentar