Putusan MK Disebut RG Berpotensi Perseteruan Megawati dan Jokowi, Kata Gibran Ini Kesempatan Pemilih Muda
Rocky Gerung saat menjadi pembicara di Almamater Coffee and Eatery Solo, Kamis (15/06/2023).
Tema : Politik | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Menyenangkan memang, karena kita ingin kompetisi itu terbuka," __Kata Rocky Gerung saat menjadi pembicara di Almamater Coffee and Eatery Solo, Kamis (15/06/2023).
SOLO- Sistem proposional terbuka tetap berlaku justru pengamat politik Rocky Gerung ada potensi perseteruan baru. Dalam hal ini antara Megawati dan Jokowi karena ditolaknya gugatan oleh MK terkait sistem tertutup.
"Menyenangkan memang, karena kita ingin kompetisi itu terbuka," kata Rocky Gerung saat menjadi pembicara di Almamater Coffee and Eatery Solo, Kamis (15/06/2023).
Artinya, proposal megawati ditolak oleh MK sehingga putusan tetap terbuka dianggapnya bagus. Lantas proposal sistem tertutup ini seperti memilih kucing dalam karung bolong. Dalam hal ini maling, koruptor pasti minta didahulukan meskipun nantinya terkuak perilakunya.
"Kita beli kucing dalam karung akhirnya, walaupun karungnya sudah bolong, kita udah tau jenis kucingnya, terlihat juga akhirnya," ucapnya.
Dia menyebut proposal yang diajukan oleh PDIP itu tak direstui oleh MK. Dengan begitu Megawati akan ngamuk karena seolah-olah Jokowi mengabaikan permintaan ketua partainya.
"Masak petugas partai mengabaikan permintaan presiden partai," ucapnya.
Dia memprediksi, kedepan akan ada perseteruan antara Megawati dengan Jokowi Jilid ke-3. Padahal publik tengah menunggu perang argumen antar Bakal Calon Presiden (Bacapres) dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab, data statistik 27-30 persen pemilih muda belum menentukan pilihan.
"Padahal sebetulnya kita tunggu duel argumen diantara para Capres, mau mengucapkan apa para capres itu untuk supaya membujuk anak Solo memilih dia," pungkasnya.
Lain halnya, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menilai putusan itu bagus. Menurutnya, memberi kesempatan anak muda memilih pemimpinnya. Perlu diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu disampaikan Kamis (15/06/2023) di Jakarta. (*)
Komentar
Posting Komentar