UNS Didera Isu Kecurangan Dan Dugaan Korupsi, Ada Dua Guru Besar Dicopot Gelarnya dan Ketua MWA Undur Diri

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, memberikan keterangan pers.

Tema : Pendidikan | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dihimbau agar mereka hikmat dan legowo," __Ujar Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho.

SOLO- Dua dosen dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dicopot dari gelarnya profesor dan guru besar. Hal ini dikatakan Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho. Keduanya ini adalah Profesor Hasan Fauzi dan Profesor Tri Atmojo, dimana putusan ini dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Putusan sanksi hukuman disiplin berat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dihimbau agar mereka hikmat dan legowo," ujarnya.

Dihimbau juga introspeksi diri serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat
mencemarkan nama baik. Baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS. Selanjutnya proses ini telah dilalui secara prosedural dengan investigasi dan klarifikasi. Dalam hal ini seluruh pengurus Majelis Wali Amanat UNS. 

"Pada tanggal 14 April 2023 dan 28 April 2023, Kemdikbudristekdikti memanggil tiga orang," jelasnya.

Tiga yang dipanggil ini Kepala Prodi atasan Prof. Hasan Fauzi; Prof. Tri Atmojo dan Prof Adi Sulistyono. Setelah itulah ada keputusan dari keduanya dicopot gelar profesor serta guru besar disandangnya. Semua ini setelah adanya pembekuan dan pembatalan Hasil Pilrek dikabarkan curang. 

"Menjadi hak klarifikasi dan investigasi yakni Kemdikbudristek. Kita hanya menerima keputusan itu," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, pengunduran diri juga dilakukan Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Majelis Wali Amanat UNS. Tidak sekedar pembekuan karena kecurangan tersebut, rektor membantah dugaan korupsi. Informasi itu dikaitkan statmen Wakil Ketua MWA dan Mantan Sekretaris MWA. Belum lagi, berembus kabar adanya pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kasus dugaan korupsi yarng terjadi di UNS, merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," jelasnya.

Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran, sejak perencanaan hingga penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UNS. Kemudian sesuai prosedur dengan ditetapkan di
peraturan perundangan yang belaku dan PP no. 56 Tahun 2020. Hal ini tentang UNS PTNBH.

"Bahkan anggaran juga sempat tertunda dari jadwal pembayaran. Karena bersamaan pilrek. Tapi telah terbayarkan," jelasnya.

Terhadap usulan perubahan RKAT UNS th 2022 pada prinsipnya telahdisetujui/disyahkan/ditandatangani oleh Dirjen Diktiristek. Dan ini atas nama Mendikbudristek untuk di realisasikan pada RKAT UNS th 2023. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024