Legislator Bakal Menambah Sarpras Stadion di Solo Karena Sampah, Anggarannya Platfon 2024
Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan mengecek rumput Stadion Manahan Solo.
Tema : Politik | Penulis: Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah: Elisa Siti
"Memang untuk tempat sampah saya lihat disini (kawasan Manahan) kurang bisa untuk mewadahi apabila kondisi penonton penuh," __Ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Ginda Ferachtriawan.
SOLO- Pihak legislator bakal menambah sarana prasarana di sejumlah lapangan Kota Solo. Hal ini menyikapi sampah yang kerap berserakan usai event di stadion Manahan. Sedangkan ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Ginda Ferachtriawan.
"Memang untuk tempat sampah saya lihat disini (kawasan Manahan) kurang bisa untuk mewadahi apabila kondisi penonton penuh," ujarnya.
Ini terjadi ketika usai sepak bola dan event lainnya seperti kali terakhir acara partai. Namun demikian untuk Persis main kalau menambah trash bah dibeberapa titik. , terutama dipintu keluar tribun. Dengan sarana itu tidak perlu penonton bingung mencari tong sampah.
"Penonton tidak perlu bingung mencari tong sampah," imbuh Ginda.
Untuk kebutuhan ini, ia mengatakan masuk penggodokan kebijakan umum anggaran prioritas. Yakni plafon anggaran sementara (KUA- PPAS) Tahun 2024. Lebih lanjut disebutnya, tidak hanya di Stadion Manahan, namun juga di lapangan kampung lain. Utamanya di empat lapangan penunjang seperti lapangan kota Barat, Sriwedari, Banyuanyar, serta Sriwaru yang digarap kementrian PUPR.
"Lapangan kampung juga jadi perhatian," kata Ginda .
Penambahan ini juga terhadap toilet, tempat sampah, serta penambahan daya penerangan. Hal ini setelah beberapa lapangan untuk kegiatan malam kurang optimal penerangannya. Rencana diharap tahun depan menggunakan APBD 2024.
"Dananya kalau tidak salah sekitar Rp. 2 Miliar," urai Ginda.
Kesadaran para pengunjung kerap membuang sampah sembarangan terus dibiarkan, maka lambat laun akan menimbulkan kesan kumuh. Seperti juga soal penonton yang masih merokok didalam stadion, Ginda mengatakan seharusnya hal tesebut tidak terjadi. Apalagi Kota Surakarta memiliki Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang tentang kawasan tanpa asap rokok. (*)
Komentar
Posting Komentar