Kasus Korupsi Benny Tjokrosaputro PT. Asuransi Jiwasraya, Kejagung Sita Tanah Beteng Vasternbug dan Pendawa Air

Stiker kejaksaan zona merah.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi," __Jelas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Undang Mugopal, di Kantor Kejari Solo.

SOLO- Tanah kawasan Benteng Vastenburg Solo disita Kejaksaan Agung, Kamis (27/07/2023). Hal ini setelah putusan hakim atas kasus korupsi Benny Tjokrosaputro, PT. Asuransi Jiwasraya. Sedangkan ini diungkapkan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr. Undang Mugopal.

"Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi," jelas dia di Kantor Kejari Solo.

Adanya vonis tersebut, otomatis Benny berhutang dengan negara. Besarannya hutang itu Rp 6 trilyun lebih.
salah satu cara untuk menutup hutang tersebut yakni melakukan tracing (pelacakan) aset milik Benny.

"Ke depan akan dilakukan pelelangan. Berapa pun hasilnya akan di masukkan ke kas negara sebagai pembayaran hutang," jelasnya.

Undang memerinci, total ada 42 bidang tanah yang disita oleh Kejagung dalam kasus ini. Perinciannya, 7 bidang tanah di Solo dengan total luasan 43.216 m² dan 35 bidang tanah di Sukoharjo dengan total luas 83.300 m. Bila nilai itu kurang Rp 6 trilyun maka akan dilakukan penyitaan berikut segera dilelang.

"Kalau belum sampai 6 triliun untuk Beni Tjokro, kami cari lagi aset yang lainnya," bebernya.

Salah satu asetnya di Sukoharjo adalah ini Pandawa Water World. Ternyata disini salah satu pemegangnya itu Benny Tjokro. Karena ini menjadi wisata air dan beroperasi maka nasibnya belum menemukan format.

"Nanti kita pikirkan, apakah pengelolaan oleh kita dan diserahkan ke siapa, atau pihak ketiga. Karena formatnya belum ada, pengelolaan ini. Karena kita juga tidak mampu mengelola objek wisata seperti ini. Mungkin kita akan kerjasama dengan pihak ketiga," ujarnya

Penyitaan ini dibenarkan juga Kepala Kejari Solo D.B. Susanto. Ada tujuh bidang aset milik Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi di kawasan Benteng Vestenberg. Ketujuh bidang itu memiliki luasan tanah 43.216 meter persegi.

"Iya betul. Kalau penjelasan tadi di daerah Benteng (Vestenberg). Ada beberapa petak luasannya," kata Susanto. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Wapres Terpilih Gibran Pilih India Untuk Belajar Makan Siang Gratis Efektif