Tujuh Suporter GK Tersangka, Polisi Berlakukan Izin Khusus Suporter GK dan Suporter Tidak Tertib Dihapus Dari Tribun

Tujuh tersangka diduga suporter GK yang terlibat pengeroyokan.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Alasan para tersangka menyatakan bahwa terjadi gesekan sebelumnya antara GK dengan B6," __Jelas Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi Saktiadi.

SOLO- Tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku pengeroyokan sesama suporter Persis. Tujuh oknum suporter sebagai tersangkanya dari elemen GK. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi Saktiadi.

"Alasan para tersangka menyatakan bahwa terjadi gesekan sebelumnya antara GK dengan B6," jelasnya.

Namun itu hanya alasan dan mengarahkan tidak ada bukti. Hanya saja sempat terjadi keributan di tribun sehingga polisi diminta SSO mengamankan. Namun berlanjut setelah arak arakan usai laga selesai.

"Kita arahkan anggota ke beberapa tempat. Beberapa lepas dari pengawasan kami," katanya.

Ada beberapa tempat terjadi pengeroyokan melibatkan mereka. Berikut perampasan motor di sejumlah titik yakni depan RS Triharsi, depan UNS, dan Panggung Jebres. Selama penanganan kalau motor dikembalikan kepada korban.

"Sudah dikembalikan," terang Iwan saat konfrensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (7/7/2023).

Mereka yang menjadi tersangka diantaranya AA (27) warga Solo. Kemudian pemudi inisial AZ (24), AT (21) warga Sukoharjo. Berikut juga SA (18), AC (19), VA (19), dan MF (18) warga Karanganyar.

"Kita akan tindak tegas kembali bila terjadi lagi. Mengingat, Indonesia dalam pengawasan FIFA paska tragedi Kanjuruhan," terangnya.

Bahkan pihaknya tidak akan segan-segan mengusulkan elemen suporter yang tidak tertib dihapuskan dari Stadion Manahan. Karena ada kepentingan lain lebih besar, daripada menghadirkan orang yang merusak situasi Manahan. "Walaupun itu statusnya pendukung," terangnya.

Saat ini, elemen suporter GK tengah dalam pengawasan pihak kepolisian. Iwan menuturkan, dalam laga kandang Persis Solo berikutnya, GK akan diperlakukan khusus jika masih diizinkan menonton.

"Agar tidak mencoreng ketertiban suporter," katanya.

Sementara untuk tujuh orang tersangka, mereka terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 k -1 KUHP. Hal ini tentang pengeroyokan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024