Lahan Benteng Vasternbug Disita Kejari Jakpus, Pengacara Heru SN Sebut Masih Milik Roby Sumampow
Stiker kejaksaan zona merah.
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Adapun lahan yang diluar benteng yang sering digunakan untuk event atau parkir mobil itu bukanlah milik Robby," __Urai pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Roby Sumampow.
"Adapun lahan yang diluar benteng yang sering digunakan untuk event atau parkir mobil itu bukanlah milik Robby," urai pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Roby Sumampow.
Kemudian lahan di dalam benteng milik Roby seluas 30.000 m2. Letaknya kalau dari Jalan Jenderal Sudirman masuk ke arah benteng hingga ke dalam. Selanjutnya lahan berupa jalan menuju ke benteng yang lebarnya sekitar 4-6 meter.
"Panjangnya sekitar 30 meter serta lahan didalam benteng seluas 30.000 m2 milik almarhum Robby Sumampow," tandasnya.
Selanjutnya, lahan seluas sekitar 43.216 m2 itu milik Benny Tjokrosaputro di kawasan Benteng Vastenburg. Kemudian mantan kliennya ini telah meninggal dunia tersebut (Robby-red). Disitu juga memiliki lahan berupa jalan masuk menuju benteng dan juga di dalam benteng.
"Sedang lahan di komplek benteng kalau tidak salah ada 6 pemilik, termasuk bank danamon," urainya.
Dibeberkan Heru, Robby Sumampow awalnya membeli lahan benteng secara sah. Dan resmi dari pemilik sebelumnya melalui Notaris sekitar tahun 1990-an. Hanya saja, lahan yang dibeli waktu itu belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Bahkan masih sebagai kawasan bisnis. Makanya, waktu itu Robby Sumampow bersedia membelinya.
"Bahkan pada saat itu ketika Joko Widodo (Jokowi) sebagai Walikota Solo sempat keluar izin prinsip atas pembangunan area bisnis di kawasan Benteng Vastenburg," ungkapnya, Kamis (27/07/2023).
Namun setelah bergulirnya waktu, Benteng Vastenburg kemudian ditetapkan sebagai kawasan budaya. Hingga saat ini, lanjut Heru, sebagian lahan di dalam benteng masih milik Robby. Jadi semua yang ingin menggunakan lahan mengajukan surat ke pihak Robby.
"Beberapa waktu lalu, pemerintah pernah mau melakukan akuisisi, tapi hingga hari ini tidak kunjung terealisasi," urai pengacara Solo yang cukup ternama tersebut. (*)
Komentar
Posting Komentar