Kejati Jateng Sebut Tujuh Saksi dan Rektor Diperiksa Dugaan Korupsi di UNS
Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Solo, Kamis (31/08/2023).
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti
"Karena ini masih awal, masih tahap penyelidikan. Untuk siapa-siapanya saya juga belum dikasih tahu," __Jelas Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono, Kamis (31/8/2023).
SOLO- Penyelidikan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini rencana kerja dan anggaran UNS tahun anggaran 2022. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono, Kamis (31/8/2023).
Ada tujuh yang sudah diperiksa dengan satu diantaranya rektor UNS, Profesor Jamal Wiwoho. Pemeriksaan saksi ini Sedangkan pemeriksaan setelah terbit Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi tertanggal 21 Agustus 2023 lalu.
"Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini masih fokus dari lingkungan UNS," ucapnya.
Proses pemeriksaan baru seminggu ini berjalan. Materinya masih seputar pengelolaan, peruntukan, dan penggunaan anggaran di rencana kerja UNS tahun 2022. Berikut pertanggungjawaban tersebut.
"Karena yang dilaporkan tempatnya di Solo, locus deliknya di Solo dan domisili kebanyakan di Solo. Istilahnya pinjam tempat saja di Kejari Solo untuk memudahkan," katanya lagi. (*)
Komentar
Posting Komentar