Tuntutan Terdakwa Istri Potong Kelamin Suami Dituntut Lima Bulan Penjara

Terdakwa istri memotong kelamin usai sidang tuntutan, Senin (04/09/2023) di Pengadilan Negeri Kota Solo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Terkait sidang sebelumnya, bahwa halnya dengan pertimbangan korban sendiri yang memohon kepada majelis hakim," __Terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.

SOLO- Tuntutan terhadap terdakwa YC (34) atas kasus penganiayaan berat selama lima bulan penjara. Termasuk dengan potongan kurungan tahanan setelah terdakwa diduga memotong kelamin suaminya IPN (20). Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi.

"Terkait sidang sebelumnya, bahwa halnya dengan pertimbangan korban sendiri yang memohon kepada majelis hakim," terangnya.

Dan juga kepada JPU supaya terdakwa atau istrinya untuk bisa merawat korban. Karena suaminya tak lain korban ini masih butuh perawatan. Bahkan terdakwa juga sanggup untuk merawat korban seumur hidup.

"Mau menerima dengan kondisi apapun, untuk membantu perawatan dan kebutuhan dia (korban-red) sehari-hari," ucapnya.

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 353 Kitab Undang Undang Pidana (KUHP) ayat ke 2. Hal ini tentang penganiayaan dengan perencanaan berakibat luka berat. Dengan begitu tuntutan ini disetujui oleh majelis hakim maka, ia mengatakan tinggal sebulan menjalani masa hukuman.

"Tapi nanti semua tergantung majelis hakim," terangnya kepada awak media usai sidang, Senin (04/09/2023) siang.

Pada kesempatan itu tuntutan dibacakan didepan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Wiryatmi. Setelah itu hakim meminta kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan pembelaan sidang pekan depan. Menanggapi tuntutan tersebut, Asri Purwanti, kuasa hukum terdakwa mengapresiasi tuntutan itu. Menurutnya, korban sangat butuh istrinya untuk merawat yang dideritanya.

"Setiap malam dia (korban) merasa kesakitan. Belum lagi sehari bisa butuh lima sampai tujuh pampers, dan itu kebutuhan seumur hidup. Kalau bukan istrinya siapa lagi yang akan merawat. Karena ini sensitif," ujarnya.

Asri menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran keduanya. Dengan begitu berharap bisa menjalani kehidupan berumah tangga dengan damai. Besar harapan korban supaya istrinya bebas dari hukuman. Selanjutnya agenda sidang pekan depan yakni pledoi. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024