Salah Ketik Jenis Kelamin, Kuasa Hukum Terdakwa ASN Asal Solo Menolak Eksekusi

Pengacara Terdakwa ASN Asal Solo, Joko Hariyadi menunjukan salinan putusan yang salah ketik

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kok bisa ada kesalahan jenis kelamin klien kami," __Kata Kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi, Jumat (26/05/2023).

SOLO- Salah ketik dalam putusan Mahkamah Agung atas vonis dialami terdakwa SK (54). Sedangkan terdakwa ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solo atas kasus penipuan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi, Jumat (26/05/2023).

"Kok bisa ada kesalahan jenis kelamin klien kami," katanya kepada awak media.

Padahal telah dilakukan sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022. Bahkan putusan itu dikeluarkan melalui rapat musyawarah majelis hakim. Termasuk dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Terdakwa SK yang divonis 2 tahun penjara tertulis laki-laki, padahal berjenis kelamin perempuan," jelasnya.

Kemudian putusan MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditanda-tangani Ketua MA, M Syarifuddin pada 18 Januari 2023. Lanjut ia, putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan Nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, jenis kelamin terdakwa tertulis secara benar, yakni perempuan. Begitu juga dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan Nomor 227/Pid/2022/PT SMG.

"Sehingga putusan MA yang salah dalam penulisan soal jenis kelamin klien kami tentu sebuah hal janggal," jelasnya.

Lebih lanjut, Joko menambahkan, pihaknya bertambah heran. Karena pada saat itu, Pengadilan Negeri Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan. Dalam hal ini petikan putusan dan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera Mahkamah Agung.

"Kok bisa PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan salinan baru. Aturannya dari mana," tegasnya.

Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Joko, pihaknya menolak eksekusi dari Kejaksaan Negeri Klaten. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024