Dua Mobil Sitaan KPK, Polresta Dititipi
Dua mobil di sita KPK dititipkan di Mapolresta Solo.
"Barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat," __Jelas Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
SOLO- Dua unit mobil sitaan dititipkan di Markas Kepolisian Resort (Polresta) Kota Solo. Kendaraan ini dari kasus dugaan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Solo. Hal ini disampaikan Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
"Barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat," jelasnya.
Sedangkan ini untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan ini diduga milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kendaraan tersebut memang mengarah pada kasus yang menjerat mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan (Jaksel) ini.
"Dimungkinkan akan ke sana. Dimana yang disampaikan dari KPK itu kaitannya dengan RAT," ujar dia.
Lebih lanjut, asal usul barang ini diakui memang tidak mengetahuinya. Sedangkan pihak KPK menitipkan barang tersebut dan pihaknya memfasilitasi. Ia juga belum tahu sampai kapan barang ini diambil oleh pihak KPK.
"Sampai kapan (dititipkan) kami juga belum tahu. Yang jelas menunggu kebutuhan dari penyidik," terangnya .
Selanjutnya ia tidak bisa menyampaikan panjang lebar karena ranah KPK semuanya. (*)
Komentar
Posting Komentar