Mutilasi Gunakan Pisau Sate Kambing Dibuang Terpisah Untuk Hilangkan Jejak

Barang bukti dugaan mutilasi ditunjukan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Besi itu telah disiapkan sebelumnya sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban," __Terang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Lutfi.

SUKOHARJO- Korban kasus mutilasi, Rohmadi alias Madun (51) sebelum tewas dipukul potongan besi. Ketika bertemu di toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Kwarasan, Grogol tempat tersangka Suyono alias Bang Yos (51). Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Lutfi. 

"Besi itu telah disiapkan sebelumnya sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban," terangnya.

Tindakan kejahatan ini dilakukan Jumat (19/05/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu dilakukan mutilasi dilokasi tersebut secara sendiri. Pisau digunakan milik tetangganya yang biasa jualan sate kambing.

"Setelah dipukul tiga kali, dipastikan meninggal. Barulah pisau digunakan untuk memutilasi," tandasnya.

Potongan tubuh dimasukkan ke sejumlah plastik sebelum dibuang ke sungai. Plastik digunakan bekas dari loundry dari rumahnya dan plastik sampah. Pelaku ini membuang plastik berisi pakaian korban dari atas jembatan Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

"Kepala korban dibuang dari jembatan Nglebak, Kelurahan Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo," terangnya.

Lokasi lain adalah aliran sungai di Kawasan Pringgolayan, Cemani, Grogol, Sukoharjo. Lokasi ini sebagai tempat pembuangan plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan. Selanjutnya, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban.

"Pelaku juga membuang plastik yang berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan," jelasnya.

Berikutnya, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher. Disitu juga ada bantal yang terdapat bercak darah korban 

"Ini dibuang jembatan di kawasan Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo," tandasnya.

Tersangka diamankan sekitar tujuh hari setelah kasus pertama penemuan potongan tubuh. Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP. Atau juga Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Saya buang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Pikiran saya yang terlintas itu," tandasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024