Mucikari Muda Ditangkap Polresta Banyumas, Terungkap Tawarkan Keponakannya Kakak Beradik Ke Hidung Belang

Diduga mucikari saat diperiksa Polresta Banyumas.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa | Pengunggah : Elisa Siti

"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan ke lelaki lain," __Ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Agus Supriadi.

BANYUMAS- Diduga seorang mucikari diamankan Satuan Reskrim Kepolisian Resort Kota (Satreskrim Polresta) Banyumas. Ini yang dilakukan perempuan berinisial PA (21) asal Purwokerto, Banyumas dengan modus menawarkan kepada hidung belang. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Agus Supriadi. 

"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan ke lelaki lain," ujarnya.

Korbannya tak lain keponakannya yang masih kakak beradik. Mereka ini dibawah umur berinsial berinsial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur. Pelaku ini menawarkan mendapatkan keuntungan setelah kedua melayani seksual di hotel kawasan Baturraden.

"Terungkapnya setelah orang tua korban curiga pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/04/2023), " tandasnya.

Sesampainya pulang didesak mengaku bersama hidung belang setelah diajak pelaku. Setelah itu petugas mendapat laporan ini dilakukan penangkapan. Sedangkan terungkap profesi ini sejak tahun 2022 dengan tarif Rp 300 ribu -400 ribu sebagai imbalan.

"Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," kata Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007. Hal ini tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berikut atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi