Kasus Mantan Manager Persis Solo Berlanjut, Menjadi Tersangka Pencucian Uang Kasus Sebelumnya
Waseso mantan Manager Persis Solo beberapa tahun lalu.
"Kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU apakah ada yang harus dilengkapi," __Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepala Kepolisian Resort Kota Surakarta, Komisaris Polisi Agus Sunandar.
SOLO- Proses hukum manager Persis Solo, Waseso terus bergulir. Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas acara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepala Kepolisian Resort Kota Surakarta, Komisaris Polisi Agus Sunandar.
"Kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU apakah ada yang harus dilengkapi," katanya.
Termasuk halnya pelimpahan hasil pemeriksaan dari PPATK. Berikut juga hasil audit forensik TPPU terkait kerugian yang dialami Roestina Cahyo Dewi. Keluarganya sebesar 1.754.469 dollar Amerika Serikat (AS).
"Ini juga telah kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Perihal penyitaan aset-aset tersangka Waseso, masih menunggu petunjuk. Dalam hal ini dari Jaksa Penuntut Umum dengan berdasarkan hasil forensik. Waseso ini disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.
"Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Atau kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010. Terpisah, kasus ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, DB Susanto. Termasuk masyarakat secara luas.
"Kasus itu menjadi perhatian kami," tegas DB Susanto.
Perlu diketahui nama tersangka ini sudah dua kali menjadi tersangka. Bahkan korbannya juga, dimana kasus pemalsuan tanda tangan sejak 2012. Vonis hukumnya selama 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Tindakannya itu untuk mencairkan dana sebesar Rp 21 miliar. Selanjutnya, ia kembali melakukan tindakan pencucian uang dari uang yang dicairkan waktu itu. (*)
Komentar
Posting Komentar