Kenal lewat Medsos, Pemuda Nganggur Nekat Setubuhi Siswi dan Jual Perhiasan
Tersangka menyetubuhi siswi sekolah ditangkap Polres Sukoharjo.
"Modusnya berkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu," __Jelas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi, Sigit.
SUKOHARJO- Lantaran bersetubuh dengan anak dibawah umur membuat pemuda berperkara. Ini yang dirasakan AW (19) warga Nusukan Solo yang menggagahi siswi pelajar sebut saja mawar. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi, Sigit.
"Modusnya berkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu," jelasnya.
Keduanya kenal melalui media sosial Facebook kurang lebih selama dua minggu. Keduanya janjian untuk bertemu, Selasa (09/05/2023) pukul 11.00 WIB. Lokasi bertemu didekat perlintasan kereta api dekat rumah korban.
"Korban meninggalkan rumah dengan berpamitan membeli susu. Padahal bersama pelaku menuju Klaten," tandasnya.
Pertemuan itu berujung kedekatan yang membuat korban rela menjual perhiasannya. Hal ini diperuntukkan untuk membayar kost dan biaya hidup sehari-hari. Apalagi pelaku ini merupakan pengangguran.
"Sekitar pukul 14.40 WIB Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 1 kali," jelasnya.
Ini dilakukan dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban. Tindakan ini dilakukan di kost pelaku yang berada di daerah Colomadu Karanganyar. Selanjutnya ayah korban, lanjut Sigit, menghubungi nomor telepon call center Kepolisian 110. Kemudian dari Polsek Baki datang ke rumah korban dengan mobil patroli bersama Bhabinkamtibmas.
"Selanjutnya korban diantar ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lantas pelaku mengaku kalau hanya ingin menikahi sehingga nekat melakukan asusila. (*)
Komentar
Posting Komentar